SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten akan melakukan peninjauan ulang terhadap izin impor yang dimiliki oleh PT Global Mitra Intitama yang berlokasi di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kepala Disperindag Provinsi Banten, Babar Suharso mengatakan, perusahaan tersebut sudah beroperasi di Kabupaten Serang sejak tahun 2019.
Dalam dokumen izin yang terdaftar di Disperindag Provinsi Banten, PT Global Mitra Intitama memang memiliki izin untuk impor barang-barang elektronik. Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut disebut melakukan kecurangan.
“Jadi gini, barang ini kan yang berizin itu mungkin itemnya satu atau dua, tapi yang datang itemnya banyak, tapi sejenis elektronik. Tapi kan yang dilihat itu subvariabel itemnya, kodenya,” katanya saat ditemui usai pelaksanaan konferensi pers, Kamis, 6 Juni 2024.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terhadap izin impor yang dimiliki oleh PT Global Mitra Intitama guna menggali lebih lanjut kesalahan yang dimiliki oleh pihak perusahaan.
“Izin impornya akan kita tinjau kembali. Angka pengendali impornya kita tinjau. Ini sudah beroperasi sejak 2019,” tegasnya.
Ia mengaku ada sanksi terberat yang dapat diberikan kepada pihak perusahaan yakni pencabutan izin usaha.
Namun, sebelum sanksi tersebut diberikan, terlebih dahulu diberikan peringatan-peringatan kepada pihak perusahaan.
Menurutnya, upaya pencabutan izin tidak bisa serta merta langsung dilakukan lantaran ada keputusan dari lintas instansi.
“Itu sudah putusan lintas ya, pertimbangannya dari Kementerian Perindustrian, Perdagangan, kemudian Bareskrim. Kalau kita hanya mengumpulkan data keterangan lapangannya,” tegasnya.
Dalam hal ini, untuk upaya antisipasi agar hal tersebut tidak terjadi kembali, pihaknya harus menunggu terlebih dahulu laporan dari konsumen yang mengeluh terhadap produk tertentu.
“Kalau kita dari sisi Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan konsumen, jadi kalau ada aduan konsumen kita telusuri, kita tresing dimana sumbernya, jadi tidak hanya ke pedagangnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono