KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasca pengumuman pengajuan pensiun dini Maesyal Rasyid sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang.
Saat ini banyak sekali spekulasi nama-nama yang akan mengisi kekosongan jabatan Sekda tersebut.
Seperti diketahui, spekulasi nama-nama tersebut muncul di poling internal, yang tidak diketahui siapa pembuatnya. Namun sudah banyak muncul di beberapa WhatsApp Grup seperti Slamet Budianto yang kini menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik yang kini sebagai Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Soma Atmaja yang sekarang menjabat sebagai Kepala. DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Menanggapi hal itu, akademisi dan pengamat kebijakan publik dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Memed Chumaidi menilai, pengganti Sekda tersebut memang sudah sesuai dengan permendagri nomor 91 tahun 2019.
Dimana, untuk mengisi kekosongan jabatan ditunjuklah Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda).
“Jadi, Pj sekda adalah pejabat yang ditunjuk untuk sementara waktu untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang sedang kosong,” ungkapnya, Kamis 11 Juli 2024.
Menurut Memed, Sekda merupakan pejabat tinggi di pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas administrasi pemerintahan dan membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Kata Memed, penunjukan Pj Sekda biasanya dilakukan oleh kepala daerah atau pejabat yang berwenang ketika Sekda definitif sedang tidak dapat menjalankan tugasnya, baik karena masa jabatan yang sudah habis, pensiun, atau alasan lainnya.
Memed juga bilang, Pj Sekda memiliki wewenang dan tanggung jawab yang sama dengan Sekda definitif, tetapi masa jabatannya bersifat sementara sampai ditunjuknya Sekda definitif yang baru.
Untuk menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yang biasanya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Berikut adalah beberapa syarat umum untuk Pj Sekda, yakni pangkat dan golongan harus eselon II B dan tingkat I golongan IV B. Selain itu, harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik dan lain-lain yang diatur dalam permendagri nomor 91 tahun 2019 pasal 3,”bebernya.
Memed juga mengungkapkan, Pj Sekda juga harus memiliki kemampuan untuk mengekstraksi jalannya pemerintahan dengan efektif.
Sebab katanya, beberapa kemampuan penting yang harus dimiliki oleh Pj Sekda untuk mengelola pemerintahan adalah kepemimpinan kolektif, mampu membangun ritme dalam berkoordniasi dan berkomunikasi dan berkolaborasi dengan efektif untuk internal dan eksternal, Mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat dalam situasi yang kompleks.
“Selain itu, dia juga harus mampu berinovasi dalam menyelesaikan masalah dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di lingkungan pemerintahan, dan mampu melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintah dan melakukan evaluasi berkala untuk menilai keberhasilan dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan,”katanya.
Untuk itu tambah Memed, dalam mencari figur yang memiliki kriteria tersebut adalah orang yang mampu mengorkestrasi lajunya sistem pemerintahan dan menurut saya Soma atmaja itu figur idealnya.
Meme menambahkan, ada beberapa faktor penguat Soma Atmaja layak menjabat pj Sekda adalah yang pertama dia cukup dalam kepangkatan, cakap dalam berkomunikasi, berkoordinasi dan berkolaborasi, cepat merespons persoalan, cerdas dalam berbagai inovasi.
“Dan menurut saya pak Soma itu karakter birokratnya memadukan birokrasi dan seni. Beliau pj Sekda itu bisa mampu mengorkestrasi birokrasi dan dibawah kendali dirinya, dan saya yakin birokrasi tidak terkesan jumud,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











