SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melakukan uji petik terhadap hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) di Kabupaten Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwascam untuk melakukan uji petik pelaksanan Coklit yang dilaksanakan oleh PPDP.
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, Bawaslu mendapati ada beberapa temuan yakni adanya petugas PPDP yang tidak menggunakan atribut.
“Selama proses uji petik, PKD dan Panwascam menemukan temuan, mulai dari petugas PPDP ada yang saat pelaksanaan Coklit tidak menggunakan atribut maupun tanda pengenal,” katanya, Jumat, 12 Juli 2024.
Selain itu, lanjut Furqon, pihaknya juga mendapati adanya petugas yang tidak menuliskan nomor TPS pada stiker yang mereka tempel pada saat melakukan Coklit. Hal itu tentunya dapat membuat bingung kepada masyarakat yang akan memilih
“Lalu banyak data yang tidak sesuai antara NIK dan nomor KK di DP4. Terus juga ada beberapa rumah yang sudah di Coklit tapi tidak dipasang stiker. Temuan itu di lapangan yang ditemukan oleh teman-teman PKD dan Panwascam selama proses uji petik,” tegasnya.
Ia menilai, jika tindakan-tindakan yang dilakukan oleh PPDP tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pihaknya pun saat melakukan uji petik langsung mengingatkan PPDP agar saat mereka melaksanakan tugasnya mengacu pada prosedur yang ada.
“Bukan tidak profesional, tapi petugas PPDP ini ada beberapa yang tidak melakukan pekerjaan secara prosedur. Tapi langsung teman-teman PKD dan Panwascam menghimbau ke teman-teman ke PPDP melakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Pihaknya mengaku, belum mendapati adanya laporan petugas PPDP yang menggunakan joki.
“Pakai joki kita belum menemukan, kalau ada yang pakai joki, itu dari Bawaslu langsung akan kita beri rekomendasi diganti,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











