PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Setelah Pulau Mangir, kini Pulau Oar di Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang diklaim sebagai hak milik oleh PT Paramount Propertindo dengan nomor SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor 00190.00191.00238 dan SHP 00001.
Padahal berdasarkan Perundang-undangan tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil tidak bisa mengelola atau memanfaatkan 100 persen luas wilayahnya tetapi hanya 70 persen karena 30 persen dikuasai oleh negara.
Kemudian dari 70 persen itu seluas 30 persen untuk ruang terbuka hijau.
Adanya klaim sepihak di Pulau Mangir dan Pulau Oar dikeluhkan oleh nelayan karena mempersempit ruang gerak dalam menjalankan aktivitas hariannya menangkap ikan di perairan Banten Selatan.
Salah satu nelayan Desa Ketapang, Kecamatan Sumur, Ruyadinata mengaku, heran. Saat ini sejumlah pulau kecil di perairan Sumur diklaim hak milik.
“Bukan hanya Pulau Mangir dan Pulau Oar tetapi sejumlah pulau kecil lain juga diklaim hak milik. Dan nelayan dilarang singgah di sana,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 19 Juli 2024.
Klaim pulau sebagai hak milik dituangkan dalam sebuah patok plang nama di tepi pulau. Seperti halnya di Pulau Mangir dan Pulau Oar.
“Informasi yang saya terima, bahwa kepemilikan pulau itu karena sebagian pulau akan dijadikan zona inti. Zona steril dari nelayan,” katanya.
Ruyadinata mengaku, tidak begitu memahami apa yang dimaksud zona inti karena memang belum ada pihak pemilik pulau atau dari pihak pemerintah menyosialisasikannya.
“Yang saya tahu kewenangan pulau kecil ini Pemprov Banten dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun adanya klaim hak milik itu mempersempit ruang gerak kami melakukan penangkapan ikan,” katanya.
Ruyadinata berharap, pemberian status hak milik pada pulau-pulau kecil di wilayah Sumur khususnya agar dievaluasi. Hal itu merugikan nelayan.
“Ruang gerak kami dibatasi. Padahal dari yang saya ketahui bahwa pulau itu tidak bisa diperjual belikan kalau memang hak milik itu mereka dapat beli dari mana,” katanya.
Sebelumnya, qktivis warga Desa Kertamukti Asep Lukman, berdasarkan aturan yang ia ketahui sebuah Pulau itu bisa dikelola sebagian namun tidak untuk diperjual belikan.
“Namun saya kaget ketika mengetahui kalau Pulau Mangir diklaim menjadi hak milik. Kalau begitu maka diduga ini diperjual belikan,” katanya.
Asep menjelaskan, klaim kepemilikan ini terpampang jelas pada sebuah plang nama di Pulau Mangir. Bertuliskan Pulau Mangir seluas 5,2 hektare bukan tempat umum dan statusnya hak milik.
“Padahal dari saya ketahui sebuah pulau itu tidak bisa dijadikan hak milik. Kalau hak pengelolaan mungkin bisa jadi tapi itu juga ada prosedurnya tidak ujug-ujug,” katanya.
Dari yang ia ketahui, Asep mengatakan, apabila mengacu kepada Undang-Undang Agraria bahwa pulau-pulau itu tidak boleh dijualbelikan melainkan buat kepentingan pemerintah daerah dan investasi. Kemudian apabila merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di situ ditegaskan bahwa ‘setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi.
“Izin lokasi dimaksud, akan menjadi dasar dari pemberian izin pengelolaan,” katanya.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku pulau kecil yang menjadi hak milik itu hanya Pulau Oar dan Pulau Umang.
“Kewenangan pulau itu Pemprov Banten dan pusat. Tapi memang lokasinya berada di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Bupati Irna mengungkapkan, kepemilikan pulau kecil menjadi hak milik itu tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
“Tidak ada kontribusi PAD ke Pemkab Pandeglang. Makanya saya bersuara terus ke Pemprov dan pusat untuk mengurus pulau-pulau yang ada di Pandeglang,” katanya.
Bupati Irna berharap, dengan kewenangan pengelolaan diberikan ke daerah dapat meningkatkan PAD.
“Ketika dikelola oleh daerah maka bisa bagi hasil dengan Pemkab Pandeglang. Sementara ini kan tidak ada,” katanya.
Ketika ditanya, apakah pulau kecil itu diperjualbelikan karena terbit SHM, Bupati Irma mengaku, tidak mengetahuinya.
“Karena yang saya tahu dikelola secara kerjasama. Tapi harusnya ada pemasukan PAD ke Pemkab Pandeglang,” katanya.
Lebih lanjut Bupati Irna mengatakan, pada saat ini, pulau yang telah menjadi aset Pemkab Pandeglang hanya dua. Yaitu Pulau Popole dan Pulau Liwungan.
“Dari dua pulau itu yang saat ini dikelola oleh pihak ketiga baru Pulau Liwungan. Kalau pulau yang lain itu tidak termasuk aset Pemkab Pandeglang,” katanya.
Bupati Irna menegaskan, ketika memang ada pengelolaan pulau-pulau kecil semestinya ada pemasukan ke PAD.
“Karena kan lokasinya ada di Pandeglang. Jadi harusnya ada pemasukan ke PAD kita,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi