LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Jaksa Eksekutor pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak berhasil memulihkan kerugian Negara melalui eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi terpidana H. Samad senilai Rp 680 juta.
Samad eks Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, dengan nomor perkara putusan Tipikor Serang No.18/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Srg tanggal 21 Oktober 2021.
“Ya, alhamdulilah di momen spesias HUT Adhyaksa ini, terpidana Samad melalui keluarganya menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 680 juta. Kita upayakan eksekusi uang penggantinya ketimbang melaksanakan hukuman subsidiair uang penggantinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari ditemui disela-sela syukuran Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, yang di gelar di Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Senin 22 Juli 2024.
Uang pengganti yang dikembalikan oleh Samad tersebut, kata dia selanjutnya akan disetorkan ke kas negara oleh Kejari Lebak melalui BRI Rangkasbitung.
“Kami tentunya, menyambut baik pengembalian uang pengganti ini. Kita berhasil menyelamatkan uang negara ratusan juta rupiah,” ujar mantan Kabag TU Jabar ini.
Pada momen HBA ke 64 ini, kata Mayasaru, Kejari Lebak, sangat terbuka dengan setiap kritik, saran dan masukan dari berbagai pihak.
“Tentunya, kami sadar dengan segala keterbatasan ada hal-hal yang dirasa tidak dilaksanakan secara maksimal. Maka itu, kami siap atas saran dan masukan terkait kinerja untuk perbaikan yang lebih baik,” kata mantan Kajari Bangka Selatan ini.
Mayasari juga mengungkapkan rasa bersyukur atas sinergitas yang sangat luar biasa dengan seluruh mitra strategis Korps Adhyaksa. Menurut Mayasari, kejaksaan tidak akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal tanpa dukungan dari mitra strategisnya.
“Pada perayaan puncak Kejari Lebak memberikan penghargaan ke sejumlah lembaga di Lebak, di antaranya lebaga pemerintah dan media. Karenanya tahun ini kami spesial mengundang pihak-pihak, lembaga dan perwakilan yang selama ini bersinergitas dengan maksimal bersama kami khususnya dalam satu tahun terakhir,” katanya.
Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Ruckaman Rachim, menambahkan, uang denda yang dikembalikan Samad berdasarkan putusan Tipikor Serang No.18/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Srg tanggal 21 Oktober 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan vonis 6 tahun, 6 bulan penjara.
“Kejaksaan Negeri Lebak akan terus berusaha dan mengoptimalkan penyelamatan serta pemulihan kerugian negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga mengejar aset dan uang penggantinya,” katanya. (*)
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











