SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Ditreskrimum Polda Banten merampungkan kasus investasi bodong yang menyebabkan puluhan korbannya mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
Tersangka atas nama Mutmainah (23) warga Perumahan Taman Mutiara, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang telah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
“MT telah ditetapkan tersangka. Saat ini perkara tersebut sudah P-21, dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu 24 Juli 2024.
Didik menjelaskan, kasus investasi bodong tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/96/IV/SPKT I.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, tanggal 16 April 2024. Peristiwa itu terjadi di Komplek Ciputat Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang pada 8 April 2024.
“Korban melaporkan bahwa dirinya mengalami penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh MT (Mutmainah),” ungkapnya.
Didik mengatakan, dari keterangan para saksi, tersangka menjalankan bisnis dana pinjaman sejak November 2023, dengan sistem bunga pinjaman sebesar 50 persen dengan tempo selama 1 pekan.
“Sekitar Januari 2024, ada satu warga yang menintip modal dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 40 persen setiap minggunya,” ungkapnya.
Dari adanya investasi itu, Mutmainah kembali menaikkan bunga pinjaman menjadi 80 persen, dengan alasan keuntungan akan dibagi dengan investor.
“Kemudian MT mempromosikan bisnisnya itu di media sosial, dengan menjanjikan keuntungan bagi member yang sudah ikut investasi sebesar 40 persen setiap minggunya,” kata perwira menengah Polri ini.
Didik mengungkapkan, atas postingannya itu, sejumlah warga tergiur dan ikut menginvestasikan dananya. Total ada sekitar 26 investor dengan nilai investasi yang bervariatif, dan nominal investasi paling besar yaitu Rp240 juta.
“MT hanya memiliki nasabah sekitar 10 orang dengan jumlah pinjaman sekitar Rp100 juta,” ungkapnya.
Akibat jumlah peminjamnya sedikit, tersangka sambung Didik tidak mampu memberikan keuntungan yang dijanjikan. Untuk mengantisipasinya, uang investor yang baru menitipkan uangnya dibagikan ke investor lama. “Digunakan untuk memberikan keuntungan kepada member-member (investor) yang lama,” ucapnya.
Didik menegaskan investor yang belum menerima keuntungan akhirnya mendatangi rumah MT, untuk mempertanyakan modal dan keuntungan yang dijanjikan. Namun saat pengecekan buku tabungan MT hanya memiliki uang Rp963.654. “Merasa tertipu MT langsung di bawa ke Polda Banten,” tutur alumnus Akpol 1999 ini.
Editor : Merwanda