SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan kepada para calon legislatif (Caleg) yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, di Banten, baru ada tujuh caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyerahkan LHKPN-nya.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja. Bahwa, hingga kini pihaknya baru mendapatkan dokumen LHKPN dari tujuh caleg PAN yang terpilih sebagai Anggota DPRD Banten periode 2024-2029.
“Baru ada PAN yang menyerahkan LHKPN nya kepada kami, PAN dapat tujuh kursi di DPRD Banten,” kata Subagja, Minggu, 28 Juli 2024.
Subagja mengatakan, partai politik (parpol) lain belum menyerahkan dokumen LHKPN para caleg terpilihnya kepada KPU. Sebab, mereka masih dalam proses verifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPU sendiri hanya menerima LHKPN jika sudah diverifikasi oleh KPK.
“Mayoritas sudah membuat LHKPN, tapi masih dalam proses verifikasi, sehingga tanda terimanya belum keluar,” kata Oha.
Dikatakannya, caleg terpilih haruslah menyerahkan dokumen LHKPN paling lama 21 hari sebelum dilantik. Pelantikan sendiri diprediksi akan dilakukan pada awal bulan September 2024. Oha mengaku, sudah melayangkan surat kepada pihak partai politik (Parpol) untuk segera memproses LHKPN para calegnya.
“Kita (KPU,-red) sudah mengirimkan surat lagi, mengingatkan partai politik khususnya kepada para calon terpilih untuk menyerahkan bukti tanda terima LHKPN dari KPK,” ungkapnya.
Jika pun tanda terima belum juga didapatkan meski sudah mendekati waktu pelantikan, Oha, sapaan akrab Subagja memberikan opsi bahwasannya parpol atau caleg terpilih bisa melampirkan bukti penyerahan dokumen LHKPN kepada KPK.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik menegaskan terdapat konsukuensi jika caleg terpilih tidak menyerahkan LHKPN nya. I menyatakan caleg tersebut bisa tidak dilantik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024.
“Iya betul (caleg tak lapor LHKPN terancam tak dilantik),” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik. (*)
Editor: Agus Priwandono