PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang telah lakukan pemetaan wilayah gangguan kerawanan.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Pandeglang menghadapi kerawanan gangguan yang cukup signifikan, termasuk rawannya netralitas ASN yang menempatkan Pandeglang di peringkat keempat tingkat nasional.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, menjelaskan bahwa wilayah yang memiliki potensi kerawanan ini berkaca pada pemilu sebelumnya. Beberapa kecamatan telah ditemukan adanya pelanggaran.
“Pada pemilu kemarin, misalnya di Kecamatan Angsana ditemukan dugaan pelanggaran, Angsana sebanyak satu kasus dan dugaan tersebut telah ditindaklanjuti,” ungkap Didin, Jumat 2 Agustus 2024.
Didin juga menambahkan, informasi terbaru yang beredar, dimana mobil pickup dinas diduga membawa alat peraga dukungan pasangan calon.
“Kami telah menginstruksikan Panwascam untuk menelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, enam kecamatan dari 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang dinilai rawan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah November 2024 mendatang. Data ini berdasarkan temuan pelanggaran yang ditangani Bawaslu selama Pilpres 2024. Enam kecamatan tersebut adalah Kecamatan Carita, Mandalawangi, Angsana, Munjul, Saketi, dan Kecamatan Pandeglang.
Didin menegaskan bahwa apa yang dilakukan Bawaslu selalu berdasarkan ketentuan regulasi yang ada.
“Sesuai dengan koridor ketentuan regulasi, pemilu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Pilkada serentak mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pada prinsipnya, kami bekerja berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi