LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam melindungi warga dan khususnya anak-anak dari bahaya rokok, Pemerintah Kabupaten Lebak tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perbup tersebut untuk mendukung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa arkok (KTR), yang sudah diberlakukan pada 31 Juli 2024.
Pemkab Lebak mengaku masih kesulitan untuk mwndukung Perda KTR, lantaran masih banyak warga yang melanggar. Hal tersebut disampaikan Kabag Hukum, Setda Lebak, Wiwin Budhyarti.
“Pada pelaksanaan teknis, Satgas KTR mengalami kesulitan terkait pelaksanaan teknis pengenaan sanksi bagi pelanggar di KTR,” kata Wiwin, Rabu, 14 Agustus 2024.
Kawasan tanpa rokok di Kabupaten Lebak hanya diberlakuan di beberapa tempat seperti kantor dinas dan area pemerintahan Kabupaten Lebak.
Disebutkan Wiwin, Perbup yang menjadi regulasi turunan dari Perda KTR nantinya akan memudahkan Satgas KTR dalam pengenaan sanksi.
“Jadi pengenaan sanksi nanti teknisnya bagaimana, siapa yang melaksanakannya, di mana tempatnya, apakah langsung dikenakan denda, seperti apa teknisnya apa perlu teguran dulu. Jadi itu yang akan diatur,” tutur Wiwin.
Lanjut Wiwin, pembahasan tersebut akan dilakukan bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP.
“Jadi bukan hanya Bagian Hukum saja tetapi draft dari Dinkes dan Satpol PP,” tandasnya.
Ayudi, warga Lebak, mendukung Perbup Pengenaan Sanksi bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, langkah tersebut sangat baik agar warga taat pada aturan.
“Kalau niatnya demi kebaikan, sebagai warga saya mendukung penuh. Tentunya Perbup ini kan agar warga taat aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika ada sanksi seperti itu, maka warga akan tertib. Tetapi memang butuh waktu dan proses, sehingga masyarakat benar-benar paham.
“Kalau saya pribadi menunggu waktu dan proses saja, karena masyarakat ini kadang banyak enggak tahu. Terutama mereka yang acuh terhadap informasi dan aturan,” terangnya.
LSanksi administratif bagi pelanggar KTR diatur dalam Pasal 22. Dendanya mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta.
Denda Rp 5 juta dikenakan kepada pengelola KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Denda yang sama dikenakan kepada setiap badan yang melanggar ketentuan di dalam Perda tersebut.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terdiri atas:
– Fasilitas pelayanan kesehatan,
-Tempat proses belajar mengajar,
-Tempat anak bermain,
– Tempat ibadah,
– Angkutan umum,
– Tempat kerja,
– Tempat umum, dan
– Sarana olahraga. (*)
Editor: Agus Priwandono