TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Kota Tangsel memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 140,4 kilogram. Pengungkapan kasus tersebut dirilis di Mapolres Kota Tangsel, Senin, 19 Agustus 2024.
Kapolres Kota Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengatakan, dalam kasus penyelundupan ganja seberat 140,4 kg ini, pihaknya menahan tiga tersangka, yakni H (27), G (26), dan S (38).
“Ini pengungkapan terbesar dari Polres Tangsel, dari sembilan tahun Polres Tangsel berdiri, ini pengungkapan terbesar,” tegas Ibnu.
Ibnu menjelaskan, kasus ini diungkap ketika pada tanggal 9 Agustus 2024 tim dari Satresnarkoba Polres Kota Tangsel mendapat informasi akan adanya penyelundupan ganja dalam jumlah besar yang dilakukan oleh jaringan Sumatera-Jawa yang akan melintas ke wilayah Tangsel.
“Kemudian kami melakukan analisa. Setelah menemukan kendaraan dan ciri orang yang akan melakukan transaksi narkotika, kami melakukan pengejaran di Jalan Tol Merak arah Tangerang, dan tepat Keluar Tol Bitung, kami berhasil mengamankan tersangka H, berdomisili di Pamulang, dan G, berdomisili di Cianjur,” ujarnya.
Menurut Ibnu, dari tangan kedua tersangka diamankan ganja seberat 139,5 kilogram.
Usai ungkap kasus tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Purwakarta dan kembali berhasil mengamankan seorang tersangka S.
“Dari tersangka S kami mengamankan ganja 91,2 gram dan kue yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping,” ungkap Ibnu.
Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polres Kota Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, menambahkan, modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka jaringan Sumatera-Jawa adalah bertransaksi narkotika melalui media sosial.
“Dan mereka ini kerap melakukan transaksi di Tangsel dan seluruh Indonesia,” ungkap Bachtiar.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukukan pidana mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono