PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pilkada Kabupaten Pandeglang tahun 2024 rawan pelanggaran. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menyebutkan, faktor geografis yang luas serta isu sosial-politik termasuk politik uang, menjadi beberapa penyebab utama yang dapat memicu kerawanan tersebut.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan menyatakan bahwa indikator kerawanan Pilkada 2024 saat ini masih dalam proses penyusunan oleh Bawaslu RI. Meski demikian, Bawaslu Pandeglang tetap mengajak masyarakat, terutama pengawas partisipatif, untuk turut serta dalam pengawasan.
“Dengan semakin banyaknya pengawas partisipatif, diharapkan proses pengawasan di semua tingkatan di Kabupaten Pandeglang bisa berjalan lancar,” ungkapnya melalui telepon seluler, Rabu 21 Agustus 2024.
Iman juga menyebutkan bahwa secara nasional terdapat delapan indikator utama yang menjadi acuan dalam mengidentifikasi kerawanan Pilkada serentak 2024. Namun, spesifikasi lebih lanjut terkait indikator tersebut akan segera diumumkan.
“Secara nasional memang ada delapan indikator, tetapi detailnya nanti akan disampaikan oleh Pak Didi dalam waktu dekat ketika launching,” ucapnya.
Delapan indikator kerawanan yang berpotensi terjadi pada Pilkada 2024 mencakup berbagai aspek yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi di daerah tersebut.
Indikator kerawanan yang teridentifikasi meliputi laporan terkait politik uang yang dilakukan oleh peserta atau tim sukses, peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye, serta potensi sengketa dalam proses pemilu atau Pilkada. Selain itu, terdapat kerawanan konflik antarpendukung peserta atau pasangan calon, ketidaknetralan ASN/TNI/Polri yang direkomendasikan oleh Bawaslu, komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan suara, kemungkinan penghitungan suara ulang, serta pelanggaran lokasi kampanye oleh peserta.
Lebih lanjut, Bawaslu Pandeglang menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi selama Pilkada serentak 2024 akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Upaya pencegahan akan terus dilakukan melalui sosialisasi dan deklarasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami juga akan menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga masyarakat melalui Memorandum of Understanding (MoU) guna mencegah terjadinya pelanggaran selama Pilkada serentak 2024,” tegasnya.
Menurutnya, pentingnya pemilih pemula memiliki administrasi kependudukan (Adminduk) sebagai persiapan untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Bawaslu juga mendorong pemahaman yang lebih baik di kalangan pemilih pemula agar mereka siap menggunakan hak pilihnya.
“Kami mendorong pemilih pemula untuk memastikan bahwa mereka sudah memiliki Adminduk. Karena ini adalah pengalaman pertama mereka sebagai pemilih, kami khawatir jika mereka tidak memiliki Adminduk, mereka tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya. Kami mengarahkan mereka agar segera melengkapi Adminduk,” tuturnya.
Selain itu, Bawaslu juga mengintensifkan sosialisasi agar pemilih pemula mendapatkan informasi yang lengkap terkait Pilkada serentak 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan mereka memahami proses pemilihan dan peran penting mereka dalam demokrasi.
Editor: Abdul Rozak