SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata telah dijebloskan ke kamar tipikor di Rutan Kelas IIB Serang.
Tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang itu telah menjalani masa penahanan di ruang khusus ruang mapenaling.
“Sudah dipindahkan dari ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling), sudah lebih dua minggu ditahan disana, makanya dipindahkan ke kamar tipikor,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Serang Abimantrana Nur Pamungkas, Jumat 23 Agustus 2024.
Abimantrana mengatakan, di Rutan Kelas IIB Serang terdapat dua kamar tipikor. Di dalam kamar itu diisi puluhan tahanan kasus korupsi. “Kamarnya ada dua, sudah over kapasitas semuanya,” kata pria yang akrab disapa Abi ini.
Ia mengungkapkan, kamar yang ditempati Sarnata diisi oleh sekitar 28 tahanan. Seharusnya kamar itu diisi oleh sekitar 10 orang. “Idealnya 10 orang,” kata pria asal Purbalingga ini.
Kamar yang ditempati Sarnata tersebut luasnya sekitar 4 x 5 meter. Di dalam kamar itu hanya ada satu toilet dan tidak dilengkapi pendingin ruangan atau AC. “AC enggak ada, cuma ada kipas angin dan exhaust fan untuk sirkulasi udara,” katanya.
Abi menegaskan, pihaknya tidak memberikan fasilitas istimewa terhadap Sarnata dan tahanan lain di Rutan Kelas IIB Serang. Semua tahanan di penjara yang terletak di Jalan Mayor Syafe’i Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut diperlakukan sama. “Semuanya kita berikan fasilitas yang sama, enggak ada yang diistimewakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Sarnata ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa sore, 30 Juli 2024. Saat pertama ditahan, ia di tempatkan di ruang mapenaling.
Di ruangan itu, pejabat Pemkot Serang itu ditahan bersama tahanan kasus pidana umum seperti pencurian dan pencabulan. “Ditahan bersama tahanan kasus pidana umum seperti pencabulan, pencurian, penipuan dan kasus narkoba,” ujar Abimantrana, Kamis 1 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, kamar mapenaling menjadi tempat pertama bagi tahanan sebelum di tempatkan ke blok atau kamar masing-masing. Tujuan tahanan di tempatkan di ruang mapenaling ini untuk adaptasi di rutan. “Supaya bisa adaptasi,” jelasnya.
Editor: Abdul Rozak