SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kerugian negara kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang tahun 2023 masih dihitung.
Perhitungan tersebut dillakukan untuk mengetahui jumlah rill kerugian negara yang diakibatkan dari kasus penyewaan aset milik Pemkot Serang tersebut.
“Saat ini masih dalam proses perhitungan (kerugian negara),” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan dikonfirmasi Selasa, 3 September 2024.
Potensi kerugian negara kasus dari tersebut mencapai Rp 400 juta lebih. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan penarikan uang sewa kios yang tidak masuk ke kas daerah.
“Yang disampaikan Pak Kajari (Lulus Mustofa-red) beberapa waktu lalu itu potensinya Rp 483.635.550 (kerugian negara-red),” kata Ichsan.
Ichsan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut. Ia memastikan perkara tersebut belum dilakukan penelitian berkas perkara atau masuk tahap satu. “Belum (tahap satu-red), masih penyidikan,” katanya.
Kajari Lulus Mustofa mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata dan pihak ketiga Basyar Al Haafi.
Sarnata telah dilakukan penahanan terlebih dahulu di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan pada Selasa sore, 30 Juli 2024. Sedangkan Basyar ditahan pada Kamis sore, 8 Agustus 2024. “Ditahan di Rutan Serang,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Kajari menegaskan, meski telah menetapkan dua orang tersangka, namun pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menetapkan tersangka baru. “Nanti itu (tersangka baru-red), to be continued (berlanjut-red). Insya Allah menyusul (tersangka baru-red),” ujarnya.
Kajari berjanji akan memberikan kabar kepada awak media terkait penetapan tersangka baru dalam tersebut. “Kami akan kabari (tersangka baru-red), Insya Allah (lebih dari dua orang tersangka-red),” kata mantan Asdatun Kejati Maluku ini.
Kajari menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2023 lalu. Sarnata ketika itu menjalin kerja sama dengan Basyar untuk melakukan pengelolaan dan atau penyewaan terhadap aset pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
“Kerjasama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023,” ungkapnya didampingi Kasi Pidsus Aditya Nugroho dan Kasi Intelijen M Ichsan.
Setelah perjanjian kerja sama tersebut Basyar melakukan membangun lebih dari 50 kios atau lapak pedagang. Kemudian, setelah dibangun, Basyar melakukan pungutan uang sewa kepada pedagang. Total uang yang berhasil dipungut sebesar Rp 465,700 juta. “Yang sudah dipungut dari pedagang Rp 465,700 juta,” katanya.
Kajari menyebut, uang ratusan juta yang ditarik dari pedagang itu seharusnya masuk ke kas daerah. Akan tetapi Basyar diduga tidak melakukannya. “Uang atas pemanfaatan aset tersebut tidak disetorkan ke kas negara atau kas daerah Kota Serang,” ucapnya.
Kajari menambahkan, perjanjian kerjasama yang dibuat Basyar dan Sarnata tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan. Sebab, perjanjian itu dianggap sudah menyalahi aturan sebagaimana Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya. “Perjanjiannya ilegal,” tuturnya.
Editor : Merwanda