SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak delapan orang remaja diproses hukum oleh Polresta Serang Kota dan jajaran terkait kasus geng motor dan tawuran selama tahun 2024 ini. Dari delapan remaja tersebut enam di antaranya ditangani oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Totalnya ada delapan, enam ditangani Polresta Serang Kota dan dua lagi dari Polsek Kasemen,” ujar Kepala Tim Patroli Satgasus Printis Presisi Polresta Serang Kota, Ipda Najibullah dikonfirmasi, Selasa, 3 September 2024.
Kata dia, para remaja ini diproses pidana karena membawa senjata tajam. Mereka dijerat dengan Undang – Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. “Dijerat dengan Undang-undang Darurat karena membawa senjata tajam,” kata pria yang akrab disapa Najib ini.
Menurut dia, sejak Januari hingga awal September 2024, Polresta Serang Kota dan jajaran telah menangkap lebih dari seribu lebih remaja. Paling banyak, mereka diamankan saat April 2024 lalu. “Kalau tahun ini sudah ribuan yang kita amankan,” ujarnya.
Najib mengungkapkan, pada April 2024, ada sekitar 500 remaja yang diduga terlibat geng motor diamankan di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang. “Kejadiannya dua hari sebelum lebaran, di daerah Tonjong, Kramatwatu, Kabupaten Serang,” katanya.
Ratusan remaja tersebut diamankan saat sahur on the road atau SOTR. Saat itu para remaja melakukan konvoi menggunakan ratusan kendaraan. “Ngakunya SOTR, tapi ada yang mabuk, ugal-ugalan dan bawa cewek,” katanya.
Saat diperiksa, ratusan remaja tersebut terafiliasi dengan geng motor di wilayah Kota Serang. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk dilakukan pembinaan. “Yang melakukan pembinaan saat itu, Bapak Kapolresta langsung (Kombes Pol Sofwan Hermanto),” katanya.
Menurut Najib, selain pembinaan, ratusan remaja tersebut juga didata dan dipanggil orang tuanya. Mereka membuat pernyataan tidak mengulangi lperbuatannya. “Kami sudah data dan panggil orangtuanya, kalau masih melakukan kami sudah mengetahui rumahnya,” katanya.
Dia tidak menepis aksi tawuran dan geng motor di kalangan remaja marak terjadi di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Oleh karenanya, Polresta Serang Kota membentuk Satgasus Printis Presisi. “Satgassus ini dibentuk karena maraknya aksi geng motor dan tawuran,” katanya.
Najib tidak mengelak aksi tawuran dan geng motor masih terjadi. Namun, pihak kepolisian melakukan berbagai upaya menekan kenakalan remaja tersebut. “Kami sudah datang ke sekolah untuk memberikan sosialisasi dan juga proses penegakan hukum,” tutur perwira pertama Polri ini.
Editor : Merwanda











