LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menangani sebanyak 137 perkara Pidana umum (Pidum) dari. Januari hingga Agustus 2024.
Perkara pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan perlindungan anak mendominasi perkara yang ditangani oleh Kejari Lebak.
Rinciannya, 47 kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika 23 kasus, dan perlindungan anak mencapai 20 kasus.
Kasi Pidum Kejari Lebak Gunawan Hari Prasetyo mengaku miris dengan angka perkara perlindungan anak di Kabupaten Lebak. Tahun 2024 ini tindak asusila terhadap anak di lebak cukup tinggi. Jumlahnya mencapai 20 kasus.
“Saya cukup prihatin dengan masih tingginya angka asusila terhadap anak. Bahkan, pelaku juga anak,” ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Jabar, ini pada Senin, 2 September 2024.
Dia mengaku prihatin banyaknya kasus pelanggaran perlindungan anak di Kabupaten Lebak.
Oleh karena itu, pihaknya juga menggandeng aparat Kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak dalam menyosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dia mengatakan, dari 137 perkara yang ditangani Kejari Lebak, tiga perkara terbanyak yaitu pencurian, pencabulan terhadap anak, dan penyalahgunaan narkotika.
“Kasus perkara asusila ada ketiga. Infonya sih naik dibanding tahun sebelumnya. Begitu juga perkara penyalahgunaan narkotika juga patut kita waspadai karena tidak sedikit berasal dari peredaran penyalahgunaan obat kesehatan seperti Hexymer, Tramadol dan lainnya,” katanya.
Kejari Lebak juga melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) maupun Jaksa Menyapa terus menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkotika maupun UU Perlindungan Anak kepada pelajar maupun masyarakat melalui Seksi Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara).
Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya menambahkan, Kejari Lebak terus menyosialisasikan pendidikan hukum kepada pelajar mulai jenjang SD hingga SMA.
Kata dia, materi sosialisasi yang disampaikan di antaranya tentang bahaya laten penyalahgunaan narkotika, UU Perlindungan Anak, korupsi, paham radikalisme, dan paham sesat melalui program JMS.
“Ya, pengenalan hukum sejak dini dirasakan sangat bagus untuk mencetak karakter bangsa menjadi warga yang taat akan hukum,” ujarnya.
Dia menerangkan, program JMS bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum kepada generasi muda, agar memahami tentang bahaya korupsi, penyalahgunaan narkotika, paham radikalisme, dan aliran sesat.
“Narkotika sangat berbahaya bagi diri sendiri dan dapat juga merusak lingkungan dan berdampak buruk kepada masyarakat,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono