LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Tim ahli dari Universitas Indonesia (UI) telah merampungkan penghitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi penyertaaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak sebesar Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Lebak tahun 2020.
Adapun dasar penyidikan dugaan korupsi pada penyertaan modal di perusahaan air milik Pemkab Lebak oleh Korp Adhyaksa ini yakni dari laporan pengaduan (lapdu) masyarakat pertengahan tahun 2023.
“Ya, tim ahli dari UI pekan kemarin sudah turun untuk menghitung kerugian negaranya.
Beberapa pompa sudah dibawa ke lab untuk diperiksa. Hasil dari tim ahli UI ini akan kami serahkan ke BPKP,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, Rabu 4 September 2024.
Dia mengatakan, penyidik korp adhyaksa ini meminta bantuan tim ahli dari UI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyertaaan modal PDAM Kabupaten Lebak sebesar Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Lebak tahun 2020.
“Selain meminta bantuan tim ahli dari UI, Kejari Lebak juga menggandeng BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Hasil dari tim ahli UI ini untuk memudahkan dan mempercepat penghitungan BPKP,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam perkara ini pihaknya telah menemukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi untuk mengungkap rasuah dalam proyek penyertaan modal yang berasal dari Pemkab lebak kepada PDAM berupa perbaikan belasan mesin pompa intake milik PDAM Lebak. Mulai dari pegawai PDAM, pihak ketiga maupun pegawai Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Editor : Aas Arbi