SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan suap pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung tahun 2012-2023 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Senin siang, 9 September 2024.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara atas nama Johadi tersebut dinyatakan lengkap atau P21. “Kemarin perkara tersebut telah dilimpahkan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) ke JPU Kejari Serang,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa 10 September 2024.
Rangga mengatakan, Johadi merupakan Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Ia diduga menerima suap dari pria berinisial JP. “Tersangka J (Johadi-red) selaku kepala Desa Babakan,” ujarnya.
Rangga Adekresna membenarkan, penyidik belum menetapkan tersangka lain selain Johadi. Ditanya soal pemberi suap JP tidak ditetapkan sebagai tersangka, ia berdalih kasus tersebut masih dalam proses pendalaman. “Masih proses penyidikan, kami masih melakukan pendalaman,” ucapnya.
Rangga mengatakan, kasus yang menjerat Johadi tersebut karena dia telah menerima uang ratusan juta rupiah seseorang dari JP. Uang yang diterima Johadi tersebut sebesar Rp 700 juta.
“Bahwa Kepala Desa Babakan tersangka J (Johadi-red) diduga menerima sekitar kurang lebih Rp 700 juta,” kata pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Rangga mengungkapkan, uang ratusan juta yang diterima Jihadi tersebut digunakan untuk pembangunan kantor desa, staf pegawainya, operasional desa dan keperluan pribadi. Selain itu, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
“Digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa, operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari kepala Desa Babakan,” katanya.
Modus permintaan uang yang dilakukan Jihadi tersebut kata Rangga dengan cara menyebutnya sebagai uang “rokok” dan administrasi. Tujuan permintaan uang itu agar dokumen terkait pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya berjalan lancar. “Untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak kepala desa,” ungkapnya.
Rangga menerangkan, uang yang diterima tersangka tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare. Pembebasan lahan tersebut dalam kurun 2012 sampai 2023. “Uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare dari kurun waktu 2012 sampai 2023,” katanya.
Dari 150 hektare tersebut hanya 25 hektare yang diduga lahannya berasal dari situ. Dari kepengurusan lahan di area situ tersebut, Johadi diduga menerima uang Rp 100 juta lebih. “Untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp125 juta (uang yang diterima dari lahan situ-red),” tutur mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini.
Akibat perbuatannya, Johadi oleh penyidik bdijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Aas Arbi