SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dede Rohana Putra menganggap laporan dugaan pemerasan yang dibuat direksi Rumah Sakit (RS) Bethsaida tidak memenuhi unsur.
Hal tersebut diungkapkan Dede usai menjalani pemeriksaan di Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Jumat 20 September 2024.
“Yang dilaporkan dia (RS Bethsaida-red) berkaitan dengan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Kalau perbuatan tidak menyenangkan ini sudah dihapus MK (Mahkamah Konstitusi-red),” ungkapnya.
“Unsurnya itu pertama melawan hukum, kalau saya minta pengusaha dilibatkan itu bukan melawan hukum tapi perintah hukum, kemudian ada kekerasan. Tidak kekerasan, yang ada itu menutup dengan ketentuan perundang-undangan, karena ada beberapa pelanggaran (RS Bethsaida-red) tapi tidak saya lakukan (penutupan-red),” sambungnya.
Unsur terakhir, sambung Dede berkaitan barang atau sesuatu yang dikasih. Sampai saat ini diakuinya, tidak ada penerimaan yang diperoleh dari RS Bethsaida. “Tidak ada yang diserahkan kepada saya sampai saat ini,” ungkapnya.
Dede menegaskan, laporan polisi yang dibuat RS Bethsaida berkaitan dengan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Ia membantah laporan berkaitan dengan delik pemaksaan.
Sementara itu, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap politisi DPRD Banten tersebut. Berdasarkan surat panggilan, Dede dijadwalkan dilakukan pemeriksaan 15.00 WIB. “Panggilannya 15.00 WIB (dilakukan pemeriksaan-red),” katanya.
Endang mengungkapkan, pada Rabu, 18 September 2024 lalu, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap empat direksi RS Bethsaida. Mereka menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam tahap penyidikan. “Yang pertama dari direksi RS Bethsaida,” ujarnya.
Endang menjelaskan, kasus dugaan pemerasan dan pemaksaan tersebut berawal dari adanya pesan WhatsApp yang diterima direksi Bethsaida. Pesan yang dikirim Dede tersebut berkaitan dengan permintaan Dede untuk mengambil alih pengelolaan parkir di rumah sakit yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang itu. “Berkaitan dengan parkir,” ungkapnya.
Dede kemudian diduga mengancam direksi RS Bethsaida dengan mengganggu pembangunan rumah sakit jika pengelolaan parkir tersebut tidak diberikan kepadanya. Tak hanya itu, politisi muda asal Kota Cilegon tersebut juga mengancam akan menutup RS Bethsaida. “Ada WA (WhatsApp-red) ke manajemen RS, kalau enggak dikasih nanti akan diganggu (pengelolaan parkir-red),” kata Endang.
Adanya pesan WhatsApp tersebut, membuat direksi RS Bethsaida melaporkan Dede ke Polda Banten dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.
Laporan tersebut dibuat pada awal September 2024 lalu. Dalam laporannya, pelapor menyerahkan bukti pesan WhatsApp dengan terlapor. “Ada bukti pesan WhatsApp,” tutur perwira menengah Polri ini.
Editor: Mastur Huda