SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dede Rohana Putra kembali menjalani pemeriksaan di Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Jumat 20 September 2024. Pemeriksaan terhadap politisi PAN itu dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan dan pemaksaan direksi Rumah Sakit (RS) Bethsaida.
Pantauan di lokasi, Dede tiba di ruang pemeriksaan sekira pukul 14.57 WIB. Ia datang dengan mengenakan baju batik hitam dan langsung menemui penyidik.
Proses pemeriksaan terhadap Dede berakhir sekira pukul 18.00 WIB. Namun, politisi muda asal Kota Cilegon itu tidak langsung keluar dari ruangan penyidik. Ia terlihat membaca berkas acara pemeriksaan.
Sekira pukul 18.12 WIB, Dede keluar meninggalkan ruang pemeriksaan. Ia menuju masjid untuk menunaikan salat magrib. “Salat dulu. Habis itu kembali lagi untuk tanda tangan (berita acara pemeriksaan-red),” ungkapnya.
Dede menerangkan, materi pemeriksaan terhadap dirinya tidak berbeda jauh saat pemeriksaan pertama. Pemeriksaan itu masih berkaitan dengan tugas fungsinya sebagai anggota DPRD Banten dan pesan whatsapp yang dia kirim ke direksi RS Bethsaida.
“Sama kayak kemarin (materi pemeriksaan-red) terkait dengan tugas fungsi DPRD, terkait dengan WA (pesan WhatsApp-red) saya bagaiamana mendorong pengusaha lokal dilibatkan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, sesuai dengan peraturan Menteri Investasi dan Perda terkait ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap politisi DPRD Banten tersebut. Berdasarkan surat panggilan, Dede dijadwalkan dilakukan pemeriksaan 15.00 WIB. “Panggilannya 15.00 WIB (dilakukan pemeriksaan-red),” katanya.
Endang mengungkapkan, pada Rabu, 18 September 2024 lalu, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap empat direksi RS Bethsaida. Mereka menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam tahap penyidikan. “Yang pertama dari direksi RS Bethsaida,” ujarnya.
Endang menjelaskan, kasus dugaan pemerasan dan pemaksaan tersebut berawal dari adanya pesan WhatsApptsApp yang diterima direksi Bethsaida. Pesan yang dikirim Dede tersebut berkaitan dengan permintaan Dede untuk mengambil alih pengelolaan parkir di rumah sakit yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang itu. “Berkaitan dengan parkir,” ungkapnya.
Dede kemudian diduga mengancam direksi RS Bethsaida dengan mengganggu pembangunan rumah sakit jika pengelolaan parkir tersebut tidak diberikan kepadanya. Tak hanya itu, politisi muda asal Kota Cilegon tersebut juga mengancam akan menutup RS Bethsaida. “Ada WA (WhatsApp-red) ke manajemen RS, kalau enggak dikasih nanti akan diganggu (pengelolaan parkir-red),” kata Endang.
Adanya pesan WhatsApp tersebut, membuat direksi RS Bethsaida melaporkan Dede ke Polda Banten dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.
Laporan tersebut dibuat pada awal September 2024 lalu. Dalam laporannya, pelapor menyerahkan bukti pesan WhatsApp dengan terlapor. “Ada bukti pesan WhatsApp,” tutur perwira menengah Polri ini.
Editor: Abdul Rozak