SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ikatan Mahasiswa Cilegon di Mapolda Banten menganggap kasus dugaan pemerasan dan pemaksaan yang menjerat Dede Rohana Putra sebagai bentuk upaya kriminalisasi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon, Arifin Solehudin di Mapolda Banten, Jumat malam, 20 September 2024. “Ini upaya kriminalisasi terhadap Kang Dede,” ujarnya.
Ia mengatakan, kedatangannya di Mapolda Banten untuk mengawal sekaligus memberikan dukungan moril kepada anggota DPRD Banten tersebut.
“Hari ini kita mengawal (kasus Dede-red), ini dukungan moril dari kita, sebagai junior Kang Dede dari Ikatan Mahasiswa Cilegon, itu yang pertama,” ungkapnya.
Yang kedua sambung Arifin, Dede tidak melakukan pemerasan. Kata dia, politisi muda asal Cilegon tersebut sedang menyampaikan aspirasi masyarakat atas laporan yang disampaikan ke Polda Banten.
“Seolah-olah ini ingin membungkam suara masyarakat, suara Kang Dede selaku anggota DPRD Banten,” ungkapnya.
Yang ketiga kata Arifin, pihak RS Bethsaida diduga terdapat pelanggaran vandalisme atau pengrusakan terhadap fasilitas negara. “Yang ketiga, RS Bethsaida ada upaya vandalisme, ada upaya pengrusakan fasilitas negara. Itu aja dulu kisi-kisinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Johani warga Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon yang turut mendampingi Dede ke Polda Banten mengaku memberikan dukungannya kepada anggota DPRD Banten tersebut.
“Kami warga dari lingkungan Kelurahan Kalitimbang dan berdekatan dengan RS Bethsaida, mendukung apa yang dilakukan oleh bapak dewan (Dede-red),” ungkapnya.
Menurut dia, Dede sangat memperjuangkan masyarakat sekitar untuk mendapatkan pekerjaan. “Tindakan Pak Dede tersebut positif, memperjuangkan aspirasi kami,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











