SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak Pemkot Serang agar bertindak tegas untuk menutup tempat hiburan malam (THM).
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, para pengusaha THM yang merusak segel milik Pemkot Serang itu, dapat disanksi pidana apabila terbukti.
“Itu melanggar salah satu pasal di KUHP, dan ancaman hukumannya sampai dua tahun. Kalau saya melihat daripada peraturan daerah, memang tidak ada ruang di Kota Serang ini untuk tempat hiburan malam. Artinya memang tidak ada dispensasi salah satunya adalah ditutup,” tegas Muji.
Menurut Muji, Pemkot Serang harus bersikap tegas untuk menindak para pelaku usaha THM di Kota Serang.
“Saya sudah bilang dia akan ada segel bahwa segelnya itu dicabut, itu melanggar salah satu pasal,” kata Muji.
Menurut Muji, para pelaku usaha THM di Kota Serang tidak memiliki izin usaha. Karena, berdasarkan Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), keberadaan THM masih dilarang.
“Tidak ada itu (izin usaha,red). Bahkan, ada yang memang sewa,” kata Muji.
Muji mengaku, pihaknya sebagai DPRD Kota Serang dan Pemkot Serang tidak akan pernah melegalkan THM. “Perda kita itu melarang, tidak ada pula. Berarti kan tidak ada,” ujar Muji.
Editor: Abdul Rozak











