SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AJ (50) dan AS (50), dua kurir narkoba yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di Provinsi Riau terancam pidana mati.
Keduanya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya seumur hidup atau pidana mati,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu, 25 September 2024.
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku tersebut ditangkap di dua tempat di Provinsi Riau, pada Senin, 16 September 2024.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan AJ (50) terlebih dahulu. Ia diamankan di kamar hotel di daerah Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 12,7 kilogram sabu-sabu dan 800 butir ekstasi.
“Barang bukti yang diamankan di TKP ketiga ini ada 12 kilogram sabu,” katanya.
Usai penangkapan terhadap AJ, petugas mendapat informasi mengenai keterlibatan satu pelaku lainnya berinisial AS (50). Pria kelahiran Padang itu kemudian dilakukan penangkapan di daerah yang sama dengan tersangka AJ.
Dari penangkapan AJ tersebut, petugas mengamankan 10,6 kilogram sabu-sabu. Rencananya, narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut akan dibawa ke Jakarta.
“Keduanya kurir yang membawa narkotika jenis sabu ke Pulau Jawa,” ungkap pria asal Ponorogo, Jawa Timur ini.
Kapolres mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pelaku lainnya.
Diduga, narkoba tersebut berasal dari luar negeri dan bernilai hingga Rp 30 miliar.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap kasus yang diungkap pada Mei 2024 lalu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka R (25), warga Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan OA (29), warga Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang.
Dalam penangkapan di dua lokasi tersebut, petugas mengamankan 28 gram lebih narkoba jenis sabu dan lima butir pil ekstasi.
“Kedua tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono