SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang tahun 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Kamis 26 September 2024.
“Hari ini telah dilaksanakan proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada JPU,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, M. Ichsan.
Ichsan mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata dan pihak ketiga, Basyar Al Haafi.
Sarnata telah dilakukan penahanan terlebih dahulu di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan pada Selasa sore, 30 Juli 2024. Sedangkan Basyar ditahan pada Kamis sore, 8 Agustus 2024. “Ditahan di Rutan Serang,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi penyewaan penyewaan lahan negara dengan 5.689,83 meter persegi tersebut merugikan negara Rp 564 juta. Kerugian negara tersebut didapat dari hasil audit independen yang diminta penyidik Kejari Serang.
“Kerugian negaranya berdasarkan hasil audit Rp 500 juta lebih,” katanya didampingi Kasubsi Idpolhankam Sosbudmas dan TI Kejari Serang, M Siddiq.
Ichsan menjelaskan, kerugian negara yang didapatkan dari hasil audit tersebut berasal dari jumlah uang yang tidak disetorkan ke kas negara selama satu tahun lebih. “Hasil auditnya kami terima pada bulan Agustus 2204 lalu,” ujarnya.
Kajari Serang Lulus Mustofa menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada tahun 2023 lalu. Sarnata ketika itu menjalin kerjasama dengan Basyar untuk melakukan pengelolaan dan atau penyewaan terhadap aset pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
“Kerjasama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023,” ungkapnya.
Setelah perjanjian kerjasama tersebut Basyar melakukan membangun lebih dari 50 kios atau lapak pedagang. Kemudian, setelah dibangun, Basyar melakukan pungutan uang sewa kepada pedagang. Total uang yang berhasil dipungut sebesar Rp 465,700 juta. “Yang sudah dipungut dari pedagang Rp 465,700 juta,” katanya.
Kajari menyebut, uang ratusan juta yang ditarik dari 59 pedagang itu seharusnya masuk ke kas daerah. Akan tetapi Basyar diduga tidak melakukannya. “Uang atas pemanfaatan aset tersebut tidak disetorkan ke kas negara atau kas daerah Kota Serang,” ucapnya.
Kajari menambahkan, perjanjian kerjasama yang dibuat Basyar dan Sarnata tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan. Sebab, perjanjian itu dianggap sudah menyalahi aturan sebagaimana Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya. “Perjanjiannya ilegal,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi