SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan ratusan ribu butir obat keras pada Kamis, 3 Oktober 2024. Ratusan ribu butir obat keras tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
Kajari Serang Lulus Mustofa mengatakan, obat keras yang dimusnahkan tersebut berupa tramadol yang berjumlah 182 ribu butir, heximer 227 ribu butir dan Trihexyphenidyl 300 butir. “Selain itu ada ekstasi 67 butir,” ujar Kajari dalam sambutannya.
Ia mengatakan, ratusan butir obat keras tersebut dimusnahkan karena telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut selain dilakukan untuk mengurangi tumpukan juga meminimalisir atau pun mengantisipasi adanya penyalahgunaan barang bukti.
“Untuk mengurangi jumlah atau kapasitas barang bukti di gudang barang bukti,” ujar pria asal Madiun ini.
Ia menjelaskan, dalam pemusnahan tersebut, terdapat barang bukti lain. Di antaranya, sabu 400 gram lebih, 299 gram lebih, tembakau sintetis 155 gram lebih. Kemudian, ponsel 46 unit, pakaian 17 helai, senjata tajam 12 buah dan mata kunci T berjumlah 20 buah. “Selain itu juga ada helm tiga buah dan proyektil peluru lima buah,” katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal 93 perkara pidana umum (pidum). Perkara tersebut telah inkrah sejak Agustus 2024 lalu. “Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 93 perkara,” ungkapnya.
Kajari menambahkan, jika dilihat barang bukti yang ada maka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan masih tertinggi di wilayah hukum Kejari Serang. Selain itu, juga perkara Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
“Kasus narkoba paling banyak,” tuturnya didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Meryon Hariputra dan Kasi Pidum Purkon Rohiyat.
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi