SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 48 anak menjadi korban pencabulan pada tahun 2024 ini. Kasus tersebut diketahui dari laporan polisi yang ditangani Polda Banten dan jajaran.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan, 48 kasus pencabulan terhadap anak tersebut merupakan data yang dihimpun sejak Januari hingga September 2024.
“Untuk jumlah kasusnya ada 48 untuk tahun ini,” ujarnya, Sabtu 12 Oktober 2024.
Jika dilihat dari data, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut dipastikan meningkat. Sebab, pada tahun lalu kasusnya ada 37 kasus. “Pada tahun 2023 sebanyak 37 kasus,” ujarnya.
Sementara, terkait persetubuhan dengan anak dibawah umur jumlah kasusnya sebanyak 107 kasus. Jumlah kasus tersebut meningkat drastis jika dibandingkan tahun lalu.
“Kasus persetubuhan anak dibawah umur pada tahun ini jumlah sebanyak 107 kasus. Sedangkan tahun lalu 65 kasus,” ujarnya.
Herlia mengungkapkan, jika direkapitulasi, kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak juga meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun 2023 lalu. “Tahun lalu ada 177 kasus sedangkan pada Januari hingga September terjadi 324 kasus,” katanya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendri Gunawan mengatakan, tingginya kasus kekerasan terhadap anak tersebut membuat peran sekolah sangat penting dalam memberikan edukasi sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023.
Di dalamnya, terdapat peran penting Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Tim PPK) di lingkungan pendidikan.
Tim ini memastikan bahwa selain orang tua yang memberikan pendampingan kepada anak korban, sekolah juga memberikan penguatan melalui Tim PPK.
“Dengan demikian, anak-anak tidak hanya mendapatkan dukungan dari keluarga, tetapi juga dari lingkungan pendidikan mereka,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, lanjut Hendri, partisipasi masyarakat sangatlah penting, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 72 Undang-undang Perlindungan Anak.
Hal ini bisa diwujudkan melalui pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang dapat dibentuk di tingkat kelurahan ataupun desa..
“Kami berharap, melalui edukasi oleh orang tua, peran aktif sekolah melalui Tim PPK, dan dukungan dari masyarakat lewat PATBM, anak-anak bisa menjadi pelopor dan pelapor saat kejadian kekerasan terjadi,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda