SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru SMPN 6 Kota Cilegon berinisial VA bakal dinaikkan ke tahap penyidikan.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten mengagendakan perkara tersebut naik penyidikan pada Selasa 15 Oktober 2024.
“Selasa diagendakan gelar perkaranya,” ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani dikonfirmasi Jumat, 11 Oktober 2024.
Herlia mengatakan, dalam perkara tersebut hanya satu korban yang membuat laporan. Terkait korban lain yang diduga pernah mendapatkan perlakuan tak senonoh, polisi belum mendapat laporan. “Enggak benar (ada korban lain-red),” katanya.
Kuasa hukum korban, Enrico Mandang menjelaskan, aksi cabul itu dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 26 Juni dan 2 Juli 2024. Kasus pencabulan tersebut baru diketahui oleh ibu kandung korban pada 18 Agustus 2024 lalu.
“Mengetahui hal tersebut, ibu dan kakak kandung korban kemudian mendatangi sekolah pada 23 Agustus 2024 lalu untuk menyampaikan permasalahan itu kepada Wali Kelas, Kepala Sekolah dan Guru BK,” katanya.
Namun, kata Enrico, pihak sekolah bukannya memberikan hukuman malah hanya akan memberikan bimbingan dan nasihat kepada oknum guru tersebut. “Karena itu pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Enrico.
Enrico melanjutkan, aksi cabul itu juga diduga sudah pernah dilakukan oleh oknum guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut kepada alumni SMPN 6 Cilegon.
“Salah seorang saksi anak didik yang telah lulus dari SMPN 6 Cilegon yang diperiksa polisi didapatkan informasi juga pernah mengalami perlakuan yang serupa empat tahun lalu dengan modus yang sama dan sampai saat ini masih meninggalkan bekas luka yang mendalam,” ungkap Enrico.
Ia menambahkan, modus pencabulan yang diduga dilakukan VA tersebut dengan meminta kepada korban untuk mengirimkan foto dan video tanpa berpakaian serta alat kelaminnya. Aksi cabul itu dilakukan dengan modus untuk penelitian keperawatan dan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp100 ribu. “Modusnya itu (penelitian-red),” tuturnya.
Editor : Aas Arbi