SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Asisten Pelaksana Kegiatan Swakelola Operasi dan Pemeliharaan di Lingkungan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Iyan Kartifa Susanto diadili di Pengadilan Tipikor Serang, Senin siang, 14 Oktober 2024.
Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam korupsi kredit fiktif disalah satu bank daerah pada tahun 2018 senilai Rp 1,5 miliar lebih.
Dakwaan terhadap Iyan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Yuliawati Sastradisurya, Adrian Rahmat Fatahillah dan Tito Diksadrapa Aditya.
Dalam surat dakwaannnya, Yuliawati Sastradisurya mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi itu bermula saat Direktur PT Tegar Jahara yaitu Tafsirudin Nugraha (berkas terpisah) bersama rekannya Subhan Hujaemi bertemu dengan Iyan membicarakan proyek di BBWS Citarum berupa pekerjaan pemeliharaan situ dan sungai.
“Saksi Tafsirudin menjelaskan kepada saksi Subhan untuk mengerjakan proyek dari BBWS Citarum tersebut saksi Tafsirudin menggunakan uang pinjaman sehingga membutuhkan Surat Perintah Kerja (SPK), untuk mengajukan pinjaman bank sebagai modal proyek di BBWS Citarum,” katanya.
Yuliawati menjelaskan, Subhan kemudian memberikan rincian biaya pekerjaan kepada Tafsirudin. Kemudian, Tafsirudin melakukan penghitungan rincian biaya dan mengajukan penawaran harga untuk proyek pekerjaan di BBWS Citarum tersebut.
“Saksi Tafsirudin membuat dan memberikan dokumen penawaran harga tersebut kepada saksi Subhan. Dalam mengajukan dokumen penawaran harga tersebut Tafsirudin menggunakan perusahaan CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan CV Mitra Usaha Abadi,” katanya.
Yuliawati mengungkapkan, ketiga perusahaan tersebut nantinya akan mendapatkan proyek dari BBWS Citarum. CV Dua Mustika mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Situ Nagrog, Situ Pabuaran, Situ Sayuran dan Situ Nyonya dengan nilai proyek Rp705.494.000.
CV Kasep Baraya akan mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cinambo, dengan nilai proyek Rp1.542.818.000. Kemudian Cv Mitra Usaha Abadi akan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cisaranteun dengan nilai proyek Rp648.757.000,00.
“Selanjutnya saksi Tafsirudin mendapatkan 3 SPK dari saksi Subhan. Bahwa saksi Subhan mendapatkan 3 SPK dari terdakwa yang masih belum ditandatangani oleh saksi Zaky Abibakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan SDA III Citarum,” ungkapnya.
Yuliawati mengungkapkan, setelah SPK ditandatangani Direktur CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan Cv Mitra Usaha Abadi, saksi SUBHAN menyerahkan 3 SPK tersebut kepada terdakwa. Kemudian saksi Subhan menerima kembali 3 SPK dari terdakwa yang sudah terdapat tanda tangan saksi Zaky Abibakar selaku PPK.
“Tiga SPK dengan Nomor: HK.02.03/PPK-OP.SDA III/Satker OP SDAC/10/2018, Nomor: HK.02.03/PPK-OP.SDA.111/Satker-OP.SDAC/29/2018 dan Nomor HK.02.03/PPK-OP.SDA.111/Satker-OP.SDAC/09/2018 tanggal 26 Februari 2018, tidak pernah tercatat dalam penomoran administrasi Surat di BBWS Citarum dan saksi Zaky selaku PPK tidak pernah menandatangani ketiga SPK tersebut,” ungkapnya.
Yuliawati menambahkan, pada April 2018, ketiga SPK fiktif itu kemudian dijadikan agunan pinjaman bank yang berlokasi di Labuan Pandeglang oleh Tafsirudin. Nilai pinjaman CV Dua Mustika yakni Rp1 miliar, CV Kasep Baraya Rp500 juta dan Cv Mitra Usaha Abadi Rp500 juta.
“Pada 11 April 2018, saksi R. ADI SUAIB selaku Manager Komersial Bank Cabang Labuan menerima dokumen Kredit Modal Kerja Konstruksi milik CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan Cv Mitra Usaha Abadi dari saksi Sony Sulaeman (Kepala Cabang-red),” tambahnya.
JPU lainnya, Tito Diksadrapa Aditya mengungkapkan, ketiga SPK itu diverifikasi oleh Gita selaku account officer (AO). Pihak bank kemudian bertemu dengan Faizal Abdul Azis selaku perwakilan ketiga perusahaan.
“Kemudian saksi Gita bersama dengan saksi Faizal bertemu dengan terdakwa di Kantor BBWS Citarum. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengaku sebagai PPK Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber daya air BBWS Citarum,” ucapnya.
Ia menegaskan dalam pertemuan itu Iyan Kartifa Susanto membenarkan adanya pekerjaan tersebut yang dikerjakan oleh ketiga perusahaan itu, dan sesuai dengan SPK. Pekerjaan tersebut tidak menggunakan uang muka, dan dibayar setelah pekerjaan selesai.
“Senjaminkan SPK Fiktif, saksi Tafsirudin Juga menjaminkan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 02809/Lopang milik Budi Hartini seluas 699 meter persegi,” tegasnya.
Tito mengatakan setelah melalui proses yang panjang, ketiga perusahaan itu mendapatkan pinjaman. CV Dua Mustika Rp800 juta, CV Kasep Baraya Rp380 juta dan Cv Mitra Usaha Abadi Rp350 juta. “Setelah Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) tersebut cair secara keseluruhan yaitu sebesar Rp1,530 miliar,” katanya.
Tito menambahkan, perbuatan terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atas surat dakwaan tersebut, Iyan melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan. Ketua majelis hakim, Dedy Adi Saputra lantas menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Reporter: Fahmi
Editor: Bayu Mulyana











