PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Satnarkoba Polres Pandeglang mengungkap kasus jaringan pengedar sabu dan ganja di Kabupaten Pandeglang.
Hasil ungkap kasus jaringan pengedar sabu dan ganja, Satnarkoba Polres Pandeglang mengamankan delapan orang dari TKP yang berbeda.
Delapan orang tersebut terdiri dari kasus sabu tujuh orang tersangka berinisial, NN, SF, AG, AS, MS, BJ, AR, dan untuk tersangka ganja satu tersangka berinisial OE.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, melalui Kasatnarkoba Polres Pandeglang, Iptu Suryanto, mengatakan bahwa selama kurang dari satu bulan Satnarkoba Polres Pandeglang mengungkap kasus sabu dan ganja.
“Untuk sabu berjumlah 13 gram, kemudian untuk ganja seberat 1,2 kilogram. Itu yang kita berhasil ungkap selama saya menjadi Kasatnarkoba kurang dari satu bulan,” katanya di Mapolres Pandeglang, Rabu, 16 Oktober 2024.
Kalau untuk jaringan sabu, diamankan tujuh orang pelaku dan ganja satu pelaku.
“Pengedarannya di wilayah Pandeglang semua. Kalau untuk ganja di wilayah selatan Pandeglang,” katanya.
Pelaku semua asli Pandeglang, kecuali hasil pengembangan dari Muara Baru itu asli dari Makassar. Diamankan sabu seberat 10 gram.
“Pasal disangkakan untuk tersangka pengedar sabu itu Pasal 112, Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Kalau untuk ganja Pasal 111, karena jenis pohon tanaman untuk ancaman 5-15 tahun,” katanya.
Editor: Agus Priwandono