SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai melakukan kajian-kajian dengan perguruan tinggi untuk mereview atau Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, review RTRW dilakukan oleh DPUPR bersama Mahasiswa Universitas Islam Bandung (UNISBA).
“Kami sedang mengadakan perubahan RTRW, maka ini ada komunikasi kenapa enggak sekalian kita lakukan, kita kerja samakan bersama-sama sehingga kemarin MoU dengan UNISBA Pemkab Serang juga PKS Fakultas Teknik dan DPUPR. Nah ini kami lakukan kajian bersama teman-teman di UNISBA,” katanya, Jumat 18 Oktober 2024.
Yadi berharap, hasil kajian data yang diperoleh dari lapangan menjadi dasar untuk perubahan RTRW karena harus diidentifikasi lapangannya. “Karena memang kami ada perubahan RTRW pada Tahun 2025, ini harus sudah berubah kan sudah 5 tahun. Kalau untuk Provinsi Banten dilakukan (perubahan RTRW),” katanya.
Menurutnya, revisi sangat penting dilakukan karena saat ini banyak hal-hal baru, salah satunya menyesuaikan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Pemerintah Pusat.
“Maka dari itu kami sudah harus adanya persiapan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang, sehingga mendapatkan hal-hal yang baru dan selaras dengan RTRW provinsi dan pusatnya,” paparnya.
Nantinya, mahasiswa UNISBA akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama tujuh hari. Namun untuk peninjauan pengambilan data-data sekitar 2 bulan yang sudah berjalan sejak kemarin.
“Mudah-mudahan data yang didapatkan oleh teman-teman UNISBA untuk wilayah Kabupaten Serang bisa dikaji atau jadi masukan (perubahan RTRW) kita nanti ke depannya,” tuturnya.
Kaprodi Perencanaan Wilayah dan Kota UNISBA, Asep Haryanto mengatakan, biasanya dalam kegiatan PK akan mengeluarkan rekomendasi apakah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang ini masih layak digunakan atau tidak.
“Ada perhitungan-perhitungannya, ada deviasinya berapa besar penyimpangan-penyimpangannya ataukah harus direvisi, misalnya, kalau enggak salah penyimpangannya berapa persen? Nah itu harus ada ketentuannya,” ujarnya.
Biasanya akan ada dua rekomendasi yang akan lahir setelah dilakukan PK RTRW, yakni rekomendasi revisi sebagian dan revisi secara keseluruhan atau secara total.
“Hasil penelitian mahasiswa ini akan menjadi dasar sebagai masukan sebelum proses peninjauan kembali itu dilaksanakan. Karena hasil kajian mahasiswa ini menjadi bahan temuan awal untuk proses PK tersebut,” katanya.
Adapun untuk waktunya, sebut Asep, dilakukan selama 1 semester atau 4 sampai 5 bulan ke depan. Akan tetapi, selama Pemkab Serang masih membutuhkan tenaga, pemikiran-pemikiran, pada prinsipnya UNISBA siap membantu.
“Yang biasanya sekitar 5 bulan untuk kajian yang dilakukan, dan nanti hasilnya akan kita presentasikan, misal kalau di Bandung dari Pemkab Serang nanti di undang untuk di diskusikan,” tuturnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi