PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Provinsi Banten menggelar rapat kerja di Kota Serang. Rapat kerja digelar DPW PGIN dalam rangka menyikapi hasil simposium lintas organisasi tentang guru madrasah di tingkat nasional bersama Kementerian Agama.
Ketua DPW PGIN Banten Deni Subhanj mengatakan, kemarin pengurus DPW PGIN Banten menggelar rapat kerja.
“Untuk memperjuangkan nasib para guru Inpassing. Khususnya di Provinsi Banten,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Kabupaten Pandeglang, Minggu, 20 Oktober 2024.
Guru inpassing adalah Guru Bukan Aparatur Sipil Negara atau Guru Bukan PNS.
“Yang nasibnya harus diperjuangkan agar mereka bisa diangkat menjadi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” katanya.
Raker digelar, menindaklanjuti hasil simposium lintas organisasi tentang guru madrasah di tingkat nasional yang di selenggarakan oleh Kementerian Agama.
“Dari simposium nasional dan rembug madrasah tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi untuk di sampaikan kepada pihak terkait,” katanya.
Rekomendasj pertama, segera menerbitkan regulasi khusus Peraturan Menteri Agama untuk penyelesaian kasus guru sertifikasi usia 55 tahun atau lebih. Mengingat usia mereka mendekati usia pensiun paling lama empat tahun bahkan ada yang mulai purna, sebagai bentuk afirmasi pemerintah atas pengabdiannya.
“Sehingga bisa menikmati tambahan tunjangan disisa-sisa masa pengabdiannya,” katanya.
Perkara ini tidak terakomodir dalam kebijakan Inpassing tahun 2023 dan telah berlarut-larut lebih dari satu tahun karena terkendala regulasi Inpassing yang merujuk pada Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014, pasal 3, Poin e. Sebagai dasar regulasi penerbitan khusus (PMA), sebagaimana yang tercantum di atas yaitu Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, BAB IV, pasal 16 ayat (1) dan ( 2).
“PPPK tidak terbatas mereka yang berada di satker pemerintah tetapi harus bisa mengakomodir bagi mereka-mereka ( guru) yang tunjangannya di bebankan oleh APBN dan APBD agar bisa di rekrut menjadi PPPK dan di tempatkan di Satuan Administrasi Pangkal. Sebagaimana SKB 3 Menteri antara Menpan RB, Mendikbud dan Menag No. 5/PB/VIII/2014, Nomor 05/Menpan RB/VIII/2014 dan Nomor 14/PBM/2014 tentang penempatan PNS di Swasta.
“Kami juga meminta agar ada revisi PMA 43 Tahun 2014 terkait nominal tunjangan profesi guru, yang saat ini hanya Rp1.500.000, menjadi satu kali gaji pokok sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 16 ayat (2) Pengakuan masa kerja sesuai PP No.41 tahun 2009. Dan PMK 164 tahun 2010 yang selama ini tidak di hitung dalam artian di anggap 0 (nol) tahun,” katanya.
Sekretaris DPW PGIN Fahrul Rijal mengatakan, aspirasi PGIN tidak hanya disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Tapi juga disampaikan kepada pemerintah daerah,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana