TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan massa dari Mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Tangerang wilayah utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Senin 28 Oktober 2024.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, sejumlah mahasiswa dan masyarakat menuntut Pj Bupati Tangerang, Andi Ony untuk mundur.
Pasalnya, dia dinilai gagal menjadi pimpinan di Kabupaten Tangerang menjalankan peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional truk tambang atau truk tanah.
Perwakilan mahasiswi dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) , Indri Damayanti dalam aksi itu mengecam Pj Bupati Pj Bupati untuk mundur dari jabatannya. Sebab kata Indri, Pj Bupati Tangerang dinilai gagal dalam menjalankan dan mengawal Perbup nomor 12 tahun 2022, karena masih banyaknya truk tanah yang melanggar aturan itu.
“Hampir setiap hari ada korban. Masa sih harus ada korban terus menerus,” cetusnya.
Dia menyesalkan bahwa sopir truk tanah sengaja tidak mematuhi Perbup 12 tahun 2022 yang mengatur jam operasional. Sehingga banyak truk tanah yang berseliweran di jalan wilayah Kabupaten Tangerang.
“Lo, sopir truk tanah pada ngarti kaga sih, bahwa ada aturan yang membatasi lo kalau bawa truk tanah jangan asal jalan. Kasihan banyak anak kecil di jalan dan bisa saja berpotensi jadi korban,” terangnya.
Kata Indri, hal ini juga dikarenakan lemahnya dari pihak pemerintahan yang tidak tegas dalam mengawal dan mejalankan dari Perbup 12 tahun 2022 tersebut. Dimana, terlihat pemerintah Kabupaten Tangerang tidak peduli dengan masyarakatnya.
“Wahai pemerintah Kabupaten Tangerang, masih menunggu lagi kah korban selanjutnya oleh keganasan truk tanah ini,” pungkasnya.
Sementara, Relawan Perbup 12 tahun 2022, Ray Sukari juga mendesak agar Pj Bupati Tangerang, Andi Ony segera mundur dari jabatannya, yang di mana dirinya menilai Pj Bupati Tangerang ini tidak becus dalam menjalankan Perbup 12 tahun 2022 tersebut tentang pembatasan operasional truk tanah.
“Truk tanah ini sudah di atur oleh Perbup 12 tahun 2022, yang seharusnya beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00. Tapi nyatanya banyak yang melanggar,” ungkap Ray menggebu-gebu.
Meski begitu, Ray menilai bahwa Perbup 12 tahun 2022 itu bagus dan tepat. ‘Namun yang menjalankan dan mengawalnya lengah dan terkesan tidak peduli dengan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tutup Ray.
Editor: Abdul Rozak











