SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Serang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan Open Bidding atau lelang jabatan untuk enam jabatan eselon II yang kosong.
Enam jabatan yang akan dilelang yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perikanan (Diskan), Direktur RSDP hingga Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, pihaknya akan melaksanakan rapat dengan panitia seleksi menyusul telah turunnya izin dari Kemendagri untuk pelaksanaan lelang jabatan.
“Kita akan rapat untuk membahas persyaratan penjadwalan sampai dengan tahapan akhir. Kalau klir semua sudah sepakat panitia seleksi paling cepat besok akan kita umumkan pendaftaran open bidding,” katanya, Senin 28 Oktober 2024.
Ia mengatakan, mengenai izin dari Kemendagri sudah turun sejak Kamis 24 Oktober 2024. Pihaknya kemudian langsung menindaklanjutinya dengan menggelar rapat tim salah satunya dengan panitia seleksi. Nantinya untuk pelaksanaan pengumuman akan dibuka selama 15 hari.
“Pengumuman 15 hari, setelah itu akan ada assesmen, lalu pengujian makalah, lalu uji rekam jejak, setelah itu wawancara akhir,” ujarnya.
Ia menargetkan, seluruh tahapan lelang jabatan bisa selesai di awal Desember 2024. “Mudah-mudahan akhir bulan November sudah ada wawancara akhir. Jadi awal Desember sudah selesai tinggal izin pelantikan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan aturan baru, untuk jabatan Sekda Pemkab Serang, lelang jabatan bisa diikuti baik oleh jabatan eselon II maupun Eselon III.
“Untuk eselon II ataupun eselon III minimal golongannya IV B, terus punya pengalaman terkait pengalaman kerja di bidang. Camat juga bisa daftar karena sama-sama jabatan pimpinan tinggi pratama,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, untuk Diklatpim tidak menjadi syarat untuk lelang jabatan Sekda, hanya diutamakan untuk mereka yang sudah ikut diklatpim. “Nanti perhitungan kompetensi berbeda dengan yang sudah ikut Diklatpim II,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











