PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 42 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Pandeglang memiliki potensi untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kewajiban pembayaran pajak kontrak kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Mohammad Kabir, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, delapan TKA telah memperpanjang kontraknya, berkontribusi sekitar Rp 148 juta ke PAD Pandeglang.
“Ya, dari 42 TKA yang terdata di kami dan bekerja di beberapa perusahaan di Pandeglang, ada 8 orang TKA yang bayar PAD melalui perpanjangan kontraknya dengan total sebesar 9.600 dolar,” ujar Kabir, Kamis, 31 Oktober 2024.
Kabir menjelaskan, setiap TKA yang bekerja di Pandeglang dikenai pajak kontrak tahunan sebesar 1.200 dolar AS atau sekitar Rp 19 juta, sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Aturan ini mewajibkan setiap TKA berkontribusi pada PAD Kabupaten Pandeglang sebagai kompensasi atas pekerjaan mereka di wilayah tersebut.
“Karena mereka bekerja di wilayah kita, otomatis PAD-nya harus masuk ke Pandeglang. Dengan adanya perda yang telah diterbitkan, mereka wajib menaati aturan tersebut,” jelasnya.
Mayoritas TKA di Pandeglang berasal dari Cina dan Korea, yang bekerja di berbagai sektor mulai dari tambak udang, proyek konstruksi, hingga peternakan ayam. Dari 42 TKA yang tercatat, sebanyak 34 di antaranya baru bekerja kurang dari satu tahun. Jika kontrak mereka diperpanjang, pajak tambahan yang dibayarkan akan semakin menambah PAD Pandeglang.
“Untuk sisa 34 orang TKA, kalau kontraknya diperpanjang di Pandeglang, mereka wajib menyumbang PAD. Tapi jika kontraknya tidak diperpanjang, mereka akan dipulangkan ke negara asalnya,” tandas Kabir.
Editor : Merwanda