PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – SDIT ICMA, di bawah naungan Yayasan Islamic Centre Herwansyah di Cikedal, Pandeglang, menjelaskan alasan pemulangan tiga siswa bernama Faeza, Farraz, dan Fathan, anak dari pasangan Muhammad Fatah dan Defi Fitriani, pada April 2024. Pemulangan ini menjadi sorotan setelah video yang beredar pada Oktober 2024 menarasikan bahwa ketiganya dipulangkan akibat tunggakan SPP sebesar Rp 42 juta.
Kuasa hukum yayasan, Rudhi Mukhtar, menjelaskan bahwa SDIT ICMA sebagai sekolah swasta yang mandiri mengandalkan pembiayaan dari yayasan dan kontribusi orang tua. “SDIT ICMA memiliki aturan terkait pembiayaan yang wajib ditaati semua pihak,” katanya dalam konferensi video, Jumat, 1 November 2024.
Rudhi menyebut bahwa sekolah memang menerima dana BOS, namun jumlahnya terbatas. Ia juga menjelaskan bahwa kedua orang tua siswa adalah mantan pegawai yayasan yang mendapat keringanan biaya, tetapi tetap memiliki tanggungan biaya pendidikan yang menunggak sejak 2019. Total tunggakan tercatat mencapai Rp 42,9 juta.
Pihak yayasan telah beberapa kali memberitahukan permasalahan tunggakan ini, termasuk surat pada 18 dan 21 Maret 2024. “Kami sudah memberikan pemberitahuan terkait penonaktifan tiga anak di sekolah sejak 25 Maret,” ujarnya.
Setelah upaya mediasi, termasuk melalui Disdikpora Pandeglang dan KPAI, kedua orang tua siswa diwajibkan melunasi tunggakan. Meski demikian, hingga 22 April 2024 ketiga anak masih mengikuti kegiatan sekolah, termasuk acara halal bihalal.
“Namun, untuk menjaga aturan sekolah dan menghindari kecemburuan sosial, kami meminta orang tua menjemput anak-anaknya. Saat orang tua menolak, sekolah akhirnya mengantar mereka pulang,” pungkas Rudhi.
Editor : Merwanda