SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Penyidikan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Ketua APDESI Kabupaten Serang, Muhamad Maulidin Anwar, terancam dihentikan karena keterbatasan waktu untuk memenuhi kelengkapan berkas.
Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini menghadapi kendala pada uji laboratorium kriminal (labkrim) yang membutuhkan waktu minimal tujuh hari, sementara batas waktu penyelesaian penyidikan hanya 14 hari. “Labkrim itu paling cepat seminggu, jadi waktu kita sudah sangat mepet,” ujar Dian, Senin, 4 November 2024.
Menurut Dian, uji labkrim bisa dihindari jika pelapor menyediakan video asli yang dilaporkan. “Jika video asli tidak ditemukan, labkrim wajib dilakukan,” tambahnya.
Selain uji labkrim, penyidik juga diminta untuk melengkapi berkas dengan keterangan ahli yang menyatakan bahwa video tersebut berpotensi mengarahkan dukungan pada salah satu pasangan calon. “Jaksa meminta keterangan ahli,” jelas Dian.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan pihaknya masih menunggu berkas dari penyidik. Sesuai prosedur, jika berkas perkara tidak dilengkapi dalam tiga hari setelah petunjuk jaksa, kasus ini berisiko dihentikan. “Polisi hanya memiliki tiga hari untuk melengkapi berkas,” kata Rangga.