SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – IM (37) ditahan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Ustaz asal Padarincang, Kabupaten Serang itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Informasi yang diperoleh, IM ditahan sejak Selasa 22 Oktober 2024 lalu. Ia ditahan di Rutan Polresta Serang Kota.
“Iya benar sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Kamis 7 November 2024.
Informasi yang diperoleh, kasus yang menjerat IM ini terjadi pada Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 05.30 WIB. Ketika itu IM masuk ke dalam kamar korban SA (16). Pria kelahiran 14 Juli 1987 itu masuk ke dalam kamar korban atas izin ibu sambung korban.
Saat IM diminta untuk membangunkan korban untuk salat subuh. Sementara, ibu sambung korban pergi ke luar untuk membeli kopi. “Iya benar, tersangka diminta untuk membangunkan korban,” kata Febby.
Saat IM sudah berada di dalam kamar, korban tiba-tiba terbangun dan kaget melihat tetangganya itu sudah duduk di atas kasur dan tepat ada sampingnya.
Panik, korban seketika berdiri dan mencoba untuk meninggalkan IM. Namun, sebelum meninggalkan IM, dua bagian sensitifnya sempat dipegang dan diremas. “Kejadiannya satu kali,” ucap Febby.
Usai kejadian pelecehan itu, korban menceritakannya kepada keluarga dan tetangganya. Kemudian usai bermusyawarah, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan IM ke Polresta Serang Kota.
Dari laporan itu, IM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya