LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak akhirnya menonaktifkan SM, Koordinator Sekretaris Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banjarsari, yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual.
Pelaku diduga melakukan tindakan tersebut kepada korban yang merupakan pengawas desa kelurahan (PKD) pada 7 Oktober 2024 di Ruang Sekretariat Panwascam Banjarsari.
Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lebak Rizal Murtado mengatakan, dinonaktifkannya SM sesuai dengan arahan dan masukan dari Panwascam Banjarsari. Menurutnya langkah tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, karena yang bersangkutan tersandung kasus.
“Statusnya sekarang sudah dinonaktifkan, proses penonaktifan agar SM bisa fokus pada proses hukum yang sedang dijalani, kemudian agar proses administrasi di Panwas Banjarsari tetap berjalan,” kata Rizal kepada wartawan, Kamis 7 November 2024.
Kata Rizal, penonaktifan SM berbarengan dengan usulan pengangkatan koordinator Sekretariat Panwascam Banjarsari yang baru sehingga tak ada kekosongan jabatan di Panwascam Banjarsari.
Lebih lanjut, Rizal menjelaskan, Bawaslu akan menunggu proses hukum di Polres Lebak. Adapun status SM yang juga aparatur sipil negara (ASN) di salah satu sekolah negeri di Banjarsari akan ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Betul, proses hukum menunggu di kepolisian. Sementara kaitannya sebagai pegawai ASN akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Lebak,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat menambahkan, penonaktifan SM merupakan langkah yang dilakukan Bawaslu Lebak. Penonaktifan SM sudah sesuai dengan prosedur karena yang bersangkutan tersandung kasus hukum.
“Jadi sudah dinonaktifkan, sehingga saat ini tugasnya sudah digantikan. Pergantian juga sudah sesuai prosedur dan masukan dari Panwascam Banjarsari,” kata Dedi.
Ia menjelaskan, terkait proses hukum yang dijalani oleh SM. Bawaslu Lebak menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib yang sedang menangani proses hukum yang dijalani SM.
“Terkait dengan kasusnya kami serahkan kepada pihak yang berwajib. Sementara untuk status ASN-nya kami serahkan kepada BKPSDM yang menanganinya,” pungkasnya.
Editor : Aas Arbi