TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Polsek Pamulang mengungkap kasus pemalsuan surat-surat berharga, seperti ijazah, BPKB dan STNK mobil, sertifikat rumah hingga uang palsu.
Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono mengatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka pemalsuan yakni Uding Minggu alias Haris dan Cepy Surya Pratama. Keduanya merupakan warga Bogor, Jawa Barat.
Suhardono mengatakan, pengungkapan kasus berawal pada 22 Oktober 2024, pihaknya menerima laporan adanya temuan BPKB dan STNK mobil Jenis Toyota Rush yang diduga palsu yang dijual oleh tersangka Cepy.
“Tersangka atas nama Cepy kemudian berhasil kami tangkap pada 23 Oktober 2024,” ujar Suhardono, dalam siaran pers, Jumat 8 November 2024.
Dari keterangan tersangka Cepy, diperoleh informasi bahwa tersangka sudah 3 kali memesan STNK palsu kepada tersangka Uding Minggu alias Haris untuk diperjual belikan.
“BPKB dan STNK palsu tersebut dijual kedua tersangka Rp 1,5 juta. Kami juga sedang mengejar tersangka atas nama Woro Ayu sebagai penerima hasil kejahatan,” jelasnya.
Suhardono juga mengungkap, kedua tersangka tak hanya membuat BPKB dan STNK palsu, tapi juga memperjual belikan ijazah palsu, sertifikat tanah, hingga uang palsu.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP, dengan ancaman penjara 6-7 tahun,” jelas Suhardono.
Editor: Bayu Mulyana