SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akademisi Hukum Tata Negara (HTN), Yhannu Setyawan, meminta Pemkot Serang melalui Disparpora melakukan koordinasi dengan Pemprov Banten dan PT KAI Daops 1.
Saran itu lantaran permasalahan penataan PKL yang berjualan di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang, namun berada di lahan milik PT KAI sehingga terhambat.
“Disparpora sebaiknya segera koordinasi dengan Pemprov Banten dan PT KAI Daops 1, agar dapat mengonsolidasi aparaturnya di wilayah kerja Resort 1.21 Serang untuk memberikan dukungan terhadap penataan kawasan stadion Maulana Yusuf,” kata Yhannu, Minggu, 10 November 2024.
Yhannu menilai, koordinasi kelembagaan sangat penting, dan disarankan menjadi langkah prioritas yang ditempuh.
“Sehingga kerja penataan kawasan bisa lebih terkonsolidasi dan sesuai dengan target capaian yang diharapkan,” ucap Yhannu.
Sebelumnya diberitakan, Disparpora Kota Serang akan melakukan penataan, termasuk memindahkan PKL yang berjualan di bahu jalan Stadion MY.
Plt Kepala Disparpora Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengaku, terdapat dua opsi untuk penataan PKL stadion, relokasi ke Pasar Lama atau Kepandean, atau dipindahkan ke dalam kawasan stadion.
“Ya, kalau di dalam (stadion) kita enggak bisa menampung semuanya. Karena kawasan stadion itu bukan untuk PKL semua gitu. Tapi itu kan fungsinya untuk olahraga,” ucap Wahyu.
Wahyu merasa kesal, karena terdapat sebagian PKL yang berjualan di lahan milik PT KAI. Namun, pihak PT KAI tidak ada tindakan untuk mendukung program Pemkot Serang yang ingin menata kawasan Stadion MY.
“Pernah diundang (PT KAI) oleh kita pada rapat minggu yang lalu, tapi nggak datang. Para pedagang ini menyewanya ke PT KAI, jadi tanggung jawabnya ada di PT KAI,” tegas Wahyu.
Editor: Agus Priwandono