PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satnarkoba Polres Pandeglang membongkar peredaran sabu hingga obat-obatan terlarang di Pandeglang. Sebanyak delapan orang ditangkap terkait kasus ini.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Rekan-rekan dari Satresnarkoba telah melakukan upaya pengungkapan kasus yang menjadi atensi nasional, yaitu peredaran narkoba maupun obat-obatan yang terlarang,” ungkapnya, Rabu 13 November 2024.
Para pelaku yang berperan sebagai pengedar sabu dan obat-obatan terlarang tersebut berinisial BL (42), JH (50), BY (46), EM (20), RZ (25), AT (33), AO (29), dan EN (26).
Menurut AKBP Oki, modus yang digunakan para pelaku cukup canggih. Polisi berhasil menangkap empat pengedar yang bertransaksi jual beli sabu hanya melalui alat komunikasi tanpa bertatap muka.
“Mereka melakukan transaksi di HP, penjual dan pembeli tidak bertemu langsung,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto mencapai 17,47 gram.
Menurut AKBP Oki, modus operandi penjual dan pembeli sabu tidak pernah bertemu langsung. Mereka hanya membuat kesepakatan melalui komunikasi di ponsel. Barang haram tersebut disimpan di lokasi tertentu, lalu ditinggalkan oleh pelaku untuk diambil oleh pembeli di tempat yang sudah disepakati.
“Mereka janjian menyerahkan barang di lokasi tertentu. Jadi, penjualan ini bersifat putus, yang dilakukan oleh empat pelaku pengedar sabu,” jelasnya.
Sementara itu, empat pelaku lainnya terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Para pelaku ini membeli barang secara online dan kemudian menjualnya kepada orang-orang di sekitar mereka.
“Mereka menawarkan obat-obatan terlarang ini kepada masyarakat sekitar yang mereka kenal,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku termasuk 2.939 butir obat jenis tramadol dan 1.250 butir tablet kuning berlogo MF jenis hexymer. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa delapan pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Pandeglang mengaku melakukannya karena alasan ekonomi.
“Semua tindakan yang dilakukan delapan pelaku ini bermotif ekonomi, untuk menyambung kebutuhan hidup mereka,” ucapnya.
Empat pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, empat pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 436 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara 4 hingga 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas dan mencegah peredaran barang terlarang di wilayah Pandeglang.
Editor: Bayu Mulyana