slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Pandeglang, Delapan Orang Diamankan 

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
13-11-2024 12:00:12
in Pandeglang
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Pandeglang, Delapan Orang Diamankan 
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satnarkoba Polres Pandeglang membongkar peredaran sabu hingga obat-obatan terlarang di Pandeglang. Sebanyak delapan orang ditangkap terkait kasus ini.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Baca Juga :

Hujan Iringi Kedatangan Pelayat di Rumah Duka Tryana Sam’un di Puri Salakanegara Pandeglang 

Pendiri Tokoh Banten Tutup Usia, Jasanya Dikenang Birokrat Banten

Dalam Setahun, Satpol PP Pandeglang Bongkar 599 Reklame Ilegal

Hari ke-3, Banjir di Pandeglang Makin Besar

“Rekan-rekan dari Satresnarkoba telah melakukan upaya pengungkapan kasus yang menjadi atensi nasional, yaitu peredaran narkoba maupun obat-obatan yang terlarang,” ungkapnya, Rabu 13 November 2024.

Para pelaku yang berperan sebagai pengedar sabu dan obat-obatan terlarang tersebut berinisial BL (42), JH (50), BY (46), EM (20), RZ (25), AT (33), AO (29), dan EN (26).

Menurut AKBP Oki, modus yang digunakan para pelaku cukup canggih. Polisi berhasil menangkap empat pengedar yang bertransaksi jual beli sabu hanya melalui alat komunikasi tanpa bertatap muka.

“Mereka melakukan transaksi di HP, penjual dan pembeli tidak bertemu langsung,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto mencapai 17,47 gram. 

Menurut AKBP Oki, modus operandi penjual dan pembeli sabu tidak pernah bertemu langsung. Mereka hanya membuat kesepakatan melalui komunikasi di ponsel. Barang haram tersebut disimpan di lokasi tertentu, lalu ditinggalkan oleh pelaku untuk diambil oleh pembeli di tempat yang sudah disepakati.

“Mereka janjian menyerahkan barang di lokasi tertentu. Jadi, penjualan ini bersifat putus, yang dilakukan oleh empat pelaku pengedar sabu,” jelasnya.

Sementara itu, empat pelaku lainnya terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Para pelaku ini membeli barang secara online dan kemudian menjualnya kepada orang-orang di sekitar mereka.

“Mereka menawarkan obat-obatan terlarang ini kepada masyarakat sekitar yang mereka kenal,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku termasuk 2.939 butir obat jenis tramadol dan 1.250 butir tablet kuning berlogo MF jenis hexymer. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia menjelaskan bahwa delapan pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Pandeglang mengaku melakukannya karena alasan ekonomi.

“Semua tindakan yang dilakukan delapan pelaku ini bermotif ekonomi, untuk menyambung kebutuhan hidup mereka,” ucapnya.

Empat pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, empat pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 436 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara 4 hingga 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas dan mencegah peredaran barang terlarang di wilayah Pandeglang.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: BantenNarkobaNarkotikaPandeglangPenangkapanpengedar narkotikapolisipolres pandeglangsabu-sabuungkap kasus narkoba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polresta Serang Kota Redam Kericuhan Antar Pendukung Calon Walikota Serang 

Next Post

Sampaikan Hasil Reses, DPRD Serap Ribuan Aspirasi Warga Banten

Related Posts

Hujan Iringi Kedatangan Pelayat di Rumah Duka Tryana Sam’un di Puri Salakanegara Pandeglang 
Pandeglang

Hujan Iringi Kedatangan Pelayat di Rumah Duka Tryana Sam’un di Puri Salakanegara Pandeglang 

by Moch. Madani Prasetia
Senin, 12 Januari 2026 12:32

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kediaman almarhum H Tryana Sam’un, tokoh pendiri Provinsi Banten, di Puri Salakanegara, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, mulai...

Read moreDetails

Pendiri Tokoh Banten Tutup Usia, Jasanya Dikenang Birokrat Banten

Dalam Setahun, Satpol PP Pandeglang Bongkar 599 Reklame Ilegal

Hari ke-3, Banjir di Pandeglang Makin Besar

Pohon Sawit Roboh Timpa Rumah Ustadz di Pandeglang

Cuaca Pandeglang Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Kecamatan

Karangan Bunga Andra Soni Warnai Rumah Duka Tokoh Pendiri Banten di Pandeglang

Kepergian Tokoh Pendiri Banten Tryana Sam’un Dikenang sebagai Panutan Generasi Muda

Tryana Sam’un Meninggal Dunia, Anggota DPRD Pandeglang Erin Fabiana Merasa Kehilangan

MBG di Pandeglang Tak Cuma Sasar Siswa, Guru dan Pekerja Sekolah Juga Dapat

Next Post
Sampaikan Hasil Reses, DPRD Serap Ribuan Aspirasi Warga Banten

Sampaikan Hasil Reses, DPRD Serap Ribuan Aspirasi Warga Banten

Kecewa, Paripurna DPRD Banten Sepi, Musa Weliansyah Pilih Walk Out

Kecewa, Paripurna DPRD Banten Sepi, Musa Weliansyah Pilih Walk Out

Andra Soni Yakin Sekolah Gratis Solusi Atasi Kemiskinan di Banten

Andra Soni Yakin Sekolah Gratis Solusi Atasi Kemiskinan di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Alfamart Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kota Cilegon dan Sumur Kabupaten Pandeglang

Senin, 12 Januari 2026 21:56
cuaca ekstrem banten

Waspada Hujan Sangat Lebat! Banten Masuki Cuaca Ekstrem Hingga 18 Januari

Senin, 12 Januari 2026 21:52
Siswa SD Masigit 1 Cilegon Belajar dari Rumah

Sekolah Terendam Banjir, Siswa SD Masigit 1 Cilegon Belajar dari Rumah

Senin, 12 Januari 2026 21:45
Bipeka DPW PKS Banten

Bipeka DPW PKS Banten Siap Sinergikan Program Penguatan Keluarga dengan Pemprov Banten

Senin, 12 Januari 2026 21:38
Kapolres Cilegon Tinjau Banjir

Kapolres Cilegon Tinjau Banjir Depan Koramil Ciwandan, Tiga Titik Jadi Perhatian Serius

Senin, 12 Januari 2026 21:31
Bangun Sekolah Rakyat di Cadasari Pandeglang

Bangun Sekolah Rakyat di Cadasari Pandeglang, Ini Kata Gubernur Banten

Senin, 12 Januari 2026 21:24

Alfamart Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kota Cilegon dan Sumur Kabupaten Pandeglang

Senin, 12 Januari 2026 21:56
cuaca ekstrem banten

Waspada Hujan Sangat Lebat! Banten Masuki Cuaca Ekstrem Hingga 18 Januari

Senin, 12 Januari 2026 21:52
Siswa SD Masigit 1 Cilegon Belajar dari Rumah

Sekolah Terendam Banjir, Siswa SD Masigit 1 Cilegon Belajar dari Rumah

Senin, 12 Januari 2026 21:45
Bipeka DPW PKS Banten

Bipeka DPW PKS Banten Siap Sinergikan Program Penguatan Keluarga dengan Pemprov Banten

Senin, 12 Januari 2026 21:38
Kapolres Cilegon Tinjau Banjir

Kapolres Cilegon Tinjau Banjir Depan Koramil Ciwandan, Tiga Titik Jadi Perhatian Serius

Senin, 12 Januari 2026 21:31
Bangun Sekolah Rakyat di Cadasari Pandeglang

Bangun Sekolah Rakyat di Cadasari Pandeglang, Ini Kata Gubernur Banten

Senin, 12 Januari 2026 21:24

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Alfamart Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kota Cilegon dan Sumur Kabupaten Pandeglang

by Fahmi
Senin, 12 Januari 2026 21:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Banjir yang melanda Wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang membuat Alfamart langsung bergerak untuk menyalurkan bantuan. Bantuan...

cuaca ekstrem banten

Waspada Hujan Sangat Lebat! Banten Masuki Cuaca Ekstrem Hingga 18 Januari

by Agung S Pambudi
Senin, 12 Januari 2026 21:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah II mengeluarkan peringatan dini terkait potensi hujan intensitas sedang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak