SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 2.195 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar berlaku adil dan memperlakukan mereka setara dengan ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satunya dengan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi mereka seperti halnya yang diberikan untuk ASN PNS. Apalagi, sudah ada regulasi-regulasi yang mengatur untuk pemberian TPP bagi ASN PPPK.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Forum Komunikasi ASN PPPK Kabupaten Serang, Yuda Ghautama mengaku, telah menerima SK pengangkatan PPPK sejak tahun 2022 lalu. Namun setelah adanya pengangkatan tersebut, ia merasakan masih adanya perbedaan khusunya dalam pemberian TPP.
“Padahal secara aturan, kewajiban sama, kan kita sudah setara dan sudah sama dengan PNS, tapi realisasinya justru tidak, kita tidak mendapatkan TPP,” katanya, Rabu 13 November 2024.
Ia mengaku, penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan untuk pegawai dinilai masih belum mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Gaji dan tunjangan yang melekat yang didapatkan oleh mereka berkisar Rp3,5 hingga Rp4,4 juta tergantung dari jabatan.
“Ini masih dibawah UMK Kabupaten Serang yakni sebesar Rp4,6 juta, bahkan UMK saja ada kenaikan. Jadi kalau dihitung dengan kebutuhan ya masih kurang untuk kebutuhan satu keluarga,” ujarnya.
Ia mengaku merasa aneh kenapa Pemkab Serang hingga saat ini belum memberikan TPP untuk ASN PPPK padahal secara aturan telah menjelaskan bahwa PPPK berhak. Ia pun merasa Pemkab Serang sudah tidak adil dalam hal pemberian TPP. “Bahkan sudah ada Peraturan Bupati Serang Nomor 317 Tahun 2023 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Serang,” tegasnya.
Padahal, Kabupaten lainnya di Provinsi Banten yakni Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang telah menyalurkan TPP bagi ASN PPLK sejak 2022 lalu. “Kabupaten Pandeglang bahkan dari segi pendapatan daerah lebih kecil dari Kabupaten Serang saja bisa masa Kabupaten Serang tidak,” tegasnya.
Ia pun berharap agar dalam waktu dekat ada pertemuan dengan Pj Sekda Pemkab Serang untuk mendiskusikan terkait tuntutan mereka sehingga bisa terakomodir.
“Kita pun tidak mendesak agar 100 persen dipenuhi, minimal bisa disesuaikan, bila perlu dirasionalisasi ya dilakukan itu. Jangan langsung ditolak. Di aturan memang besarannya harusnya sama, tapi kita tidak mendesak harus sama, minimal 80 persennya, yang penting ada perhatian,” ujarnya.
Ia mengungkapkan ada sebanyak 2.195 PPPK yang tergabung dalam Forum Komunikasi ASN PPPK Kabupaten Serang yang terdiri dari guru 1874 orang, tenaga kesehatan puskesmas ada 180, penyuluh pertanian 25 orang, OPD dan Kecamatan 60 orang serta petugas RSDP 56 orang,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, apabila tuntutan-tuntutan mereka tak kunjung mendapatkan respon, pihaknya mengaku akan melakukan tindakan dengan melaksanakan cuti bersama. “Kalau tidak ada tindak lanjut mungkin nanti tindakan yang akan kita lakukan ya cuti bersama selama dua atau tiga hari kompak, ini agar kita nantinya diperhatikan. Kita ingin Pemkab Serang adil dan Bijaksana,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana