SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Oknum guru SMPN 6 Kota Cilegon berinisial VA ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. VA ditetapkan tersangka usai penyidik memeriksa saksi dan korban.
“Kami sudah melaksanakan gelar penetapan tersangka terhadap guru VA. Gelarnya dilaksanakan pada Senin (11/11),” ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani belum lama ini.
VA oleh penyidik dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara diatas lima tahun. “Usai penetapan tersangka rencananya kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka,” kata mantan Kasatlantas Polres Cilegon ini.
Herlia mengatakan, perkara tersebut mulai disidik pada Rabu (9/10). Perkara tersebut naik sidik setelah ditemukan peristiwa pidananya. “Hari rabu lalu (9 Oktober 2024-red) telah dilaksanakan gelar perkara peningkatan status dari lidik (penyelidikan-red) ke sidik (penyidikan-red),” ujarnya.
Herlia mengungkapkan, akibat perbuatan VA, kondisi korban trauma. Penyidik telah meminta bantuan psikolog untuk memeriksa korban. “Kami juga melakukan psikologi terhadap korban,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Enrico Mandang menjelaskan, aksi cabul itu dilakukan dua kali. Yakni pada 26 Juni dan 2 Juli 2024. Kasus pencabulan tersebut baru diketahui oleh ibu kandung korban pada 18 Agustus 2024 lalu.
“Mengetahui hal tersebut, ibu dan kakak kandung korban kemudian mendatangi sekolah pada 23 Agustus 2024 lalu untuk menyampaikan permasalahan itu kepada wali kelas, kepala sekolah dan guru BK,” katanya.
Namun, kata Enrico, pihak sekolah hanya akan memberikan bimbingan dan nasihat kepada oknum guru tersebut. “Karena itu pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Enrico melanjutkan, aksi cabul itu juga diduga pernah dilakukan oknum guru bestatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu kepada alumni SMPN 6 Cilegon.
“Salah seorang saksi anak didik yang telah lulus dari SMPN 6 Cilegon yang diperiksa polisi didapatkan informasi juga pernah mengalami perlakuan yang serupa empat tahun lalu dengan modus yang sama dan sampai saat ini masih meninggalkan bekas luka yang mendalam,” ungkap Enrico.
Ia menambahkan, modus pencabulan tersebut dengan meminta korban mengirimkan foto dan video tanpa berpakaian serta alat kelaminnya. VA beralasan foto itu untuk penelitian keperawatan dan mengiming-imingi korban uang Rp 100 ribu. “Modusnya itu (penelitian-red),” tuturnya.
Editor : Merwanda