TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Polres Tangsel mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang diedarkan AG dan YG, warga Cianjur, Jawa Barat.
Kedua pelaku diketahui menjadi kurir dalam jaringan sindikat peredaran sabu Sumatera-Jawa. Dari keterangan kedua pelaku, setiap kali mengirim barang haram tersebut, keduanya mendapat upah Rp 70 juta hingga Rp 90 juta.
“Dari keterangan kedua pelaku, upah yang didapat dalam sekali pengiriman sabu seberat 30 kilogram, mereka diupah Rp 70 juta hingga Rp 90 juta,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto dalam konfrensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa 19 November 2024.
Menurut Bachtiar, sabu yang diantar kedua tersangka dikendalikan oleh tersangka S warga Sumatera dan PW warga Malaysia. Baik S dan PW masih dalam pengejaran pihaknya.
Bachtiar mengatakan, pihaknya juga masih menyelidiki apakah sabu yang hendak dikirim para tersangka berasal dari luar negeri atau diproduksi di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga tersangka yakni A warga Ciputat serta AG dan YG warga Cianjur, Jawa Barat.
Dikatakan Vitor, kasus bermula dari penangkapan A di kontrakannya di wilayah Ciputat, Tangsel pada 20 Oktober 2024. Dari tangan A didapat sabu seberat 5,19 gram.
Pengembangan kasus pun dilakukan. Dari keterangan A, didapat informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari pulau Sumatera yang akan melintas ke wilayah Tangsel, melalui jasa transportasi.
“Kemudian kami mendapat ciri-ciri kendaraan yang membawa sabu tersebut tiba di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, kami amankan dua tersangka AG dan YG yang saat itu sedang memarkirkan kendaraannya di parkiran Mall di Bekasi,” ujar Victor dalam konfrensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa 19 November 2024.
Victor mengatakan, sabu dalam jumlah besar tersebut ditemukan di kabin pintu dan bagasi mobil kedua tersangka dengan total sabu seberat 40.259 gram.
Victor mengatakan, kedua pelaku mengirim sabu atas perintah tersangka S dan PW yang saat ini masih dalam buruan pihaknya. “Para tersangka merupakan pengedar sabu jaringan Sumatera-Jawa,” ungkap Victor.
Victor mengatakan, dari kedua kasus ini jika ditotal, pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 40.264,19 gram atau atau dibulatkan 40 kilogram.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi