SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menanggapi permintaan masyarakat Adat Baduy untuk penambahan waktu pencoblosan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten yang bakal digelar secara serentak pada Rabu 27 November 2024 besok.
Ketua KPU Banten M Ihsan mengaku jika pihaknya sudah menerima permintaan warga Baduy itu. Kata dia, ratusan masyarakat adat Baduy mengajukan perpanjangan masa penambahan waktu pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
“Iya sudah, sekarang sedang kita komunikasikan dengan KPU RI,” ujar Ihsan, Selasa 27 November 2024.
Ia mengatakan, warga Baduy mengusulkan agar waktu pemungutan suara dapat dilakukan hingga pukul 15.00 WIB, sebab pada pagi harinya sekiranya terdapat 500 warga Baduy harus terlebih dahulu mengikuti acara adat yang bersifat wajib bagi mereka.
Padahal, dikutip dari PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
KPU Banten mengaku masih menunggu arahan dari KPU akan permintaan warga Baduy itu. “Kita masih tunggu arahan dari KPU RI seperti apa,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak