SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dua pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang baik nomor urut satu Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna serta nomor urut dua Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas dipastikan tidak mencoblos di Kabupaten Serang.
Pasalnya, kedua Paslon terdaftar sebagai warga Kota Serang berdasarkan dokumen-dokumen yang mereka sampaikan pada saat melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Asmawi mengatakan, berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilampirkan oleh masing-masing pasangan calon, alamat yang tertera dalam dokumen tersebut berada di wilayah Kota Serang.
“Calon itu semua nyoblosnya di Kota Serang, semua domisilinya di Kota Serang, KTP nya Kota Serang. Sudah kita cek semuanya terdaftar di DPT Kota Serang,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 26 November 2024.
Untuk pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, lanjut Asmawi, mereka terdaftar sebagai warga Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. “Andika kan tinggal di Kecamatan Cipocokjaya, tepatnya di jalan Bhayangkara 51, sementara untuk wakilnya, Nanang juga tinggal di Cipocokjaya,” ujarnya.
Sementara untuk calon Bupati nomor urut satu Ratu Rachmatu Zakiyah, ia berdomisili di Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. “Kalau untuk wakilnya, Najib Hamas itu terdaftar di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang,” ujarnya.
Ia mengaku, kedua pasangan calon tidak ada yang mengajukan surat pindah. Pasalnya, meskipun mereka mengajukan pindah domisili, nantinya mereka nantinya bisa memilih calon gubernur saja.
“Gak mengurus pindah makanya terdaftar di DPT Kota Serang. Meskipun mengurus pindahan pun, kalau pindah mencoblos kan hanya mendapatkan satu surat suara, Calon Gubernur saja,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak