PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 02, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, mengalami kekalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 004 di Kampung Pamagersari, Kelurahan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang tempat Calon Bupati (Cabup) Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menyalurkan hak pilihnya.
Dari total 396 surat suara yang tercoblos di TPS 04, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 02, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, hanya berhasil meraih 120 suara.
Sementara, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 01, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, berhasil mengungguli pesaingnya di TPS 04, Kampung Pamagersari, Kelurahan Pandeglang. Mereka meraih 256 suara, jauh meninggalkan paslon nomor urut 02, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, yang hanya mendapat 120 suara.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 04, Ahmad Faujie mengungkapkan, dari total 396 surat suara yang dicoblos, sebanyak 20 surat suara dinyatakan tidak sah.
“Untuk penghitungan awal di TPS sudah selesai. Nomor urut 01 memperoleh 256 suara, sementara nomor urut 02 mendapatkan 120 suara,” kata Ahmad, Rabu 28 November 2024 di TPS 004.
Ahmad menegaskan bahwa hasil penghitungan suara telah disepakati oleh saksi-saksi dari kedua Paslon.
“Proses penghitungan suara ini disetujui oleh masing-masing saksi yang hadir di TPS 04,” tegasnya.
Setelah proses penghitungan selesai, surat suara sah dan tidak sah akan dibawa ke tingkat kecamatan untuk rekapitulasi.
“Nanti semuanya akan direkap di tingkat kecamatan untuk penghitungan total,” jelasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya