SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, mendapatkan laporan dugaan politik uang dan keterlibatan oknum ASN dalam politik.
Laporan dugaan pelanggaran itu didapatkan, setelah adanya pengaduan masyarakat melalui hotline Bawaslu Kota Serang.
Bawaslu saat ini masih tengah mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan tersebut saat masa tenang, hingga saat hari pencoblosan.
“Laporan ini berkenaan dengan pasal memberi dan menjanjikan atau bahasa sederhananya politik uang di salah satu kelurahan, di salah satu kecamatan di Kota Serang. Ini sedang ditangani juga ya. Ini selesainya tanggal 4 Desember,” kata Fierly.
Fierly menjelaskan, yang saat ini dugaan pelanggaran mencuat berdasarkan pengaduan, yakni keterlibatan oknum ASN dan politik uang.
“Kalau soal keterlibatan ASN sudah ada satu di Kecamatan Walantaka, ini sudah selesai. Oknum ASN itu memfasilitasi rumahnya menjadi tempat kampanye. Sudah direkomendasikan ke BKN,” ucap Fierly.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi