SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua warga negara (WN) asal Arab Saudi terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Serang dan daerah lain di Banten. Keterlibatan dua WN Arab Saudi tersebut kini telah dilaporkan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, keterlibatan kedua warga negara asing tersebut didapat dari keterangan MA (40) dan SA (54). Kedua warga Jakarta Timur dan Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang itu sebelumnya telah dilakukan penangkapan di dua lokasi berbeda.
“Yang diamankan pertama itu SA warga Carenang. Dia kami amankan saat mengirim pekerja migran ilegal di Jalan Raya Warung Selikur, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada Minggu, 6 Oktober 2024,” ungkapnya, Selasa 3 Desember 2024.
SA diamankan di dalam mobil Toyota Rush dengan nomor polisi A 1368 FY. Di dalam mobil itu, polisi juga mengamankan empat orang korban. Keempatnya, berinisial DP (39) warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang; RU (41) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, MU (27) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan SU (40) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Keempat korban ini hendak diberangkatkan ke Timur Tengah melalui Bandara Soekarno Hatta,” ujar pria asal Makassar ini.
Dari keterangan SA, didapati keterlibatan MA. Warga Jatinegara, Jakarta Timur itu diketahui berperan dalam mengatur keberangkatan para korban di bandara. Ia kemudian disergap petugas di tempat tinggal temannya di daerah Cililitan, Jakarta Timur pada bulan November 2024 lalu. “Diamankan di Jakarta Timur,” kata mantan anggota Resmob Polda Banten ini.
Andi mengungkapkan, dari pendalaman terhadap keduanya, ada peran serta dua WN Arab Saudi. Kedua WN Arab Saudi tersebut berperan dalam pendanaan pengiriman pekerja migran ilegal. “Kedua warga negara Arab Saudi ini merupakan pendana kegiatan ini (TPPO-red),” ungkapnya.
Kedua WN Arab Saudi tersebut kerap melakukan komunikasi dengan tersangka SA. Dari setiap pengiriman pekerja migran ilegal, kedua tersangka mendapatkan keuntungan jutaan rupiah. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait keterlibatan dua WNA (warga negara asing-red) ini,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana