SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini tengah mencari jalan tengah perihal Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2025.
Sebab, UMP yang sebelumnya ditetapkan naik oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu terakhir sebesar 6,5 persen ini menuai pro dan kontra dari pihak buruh dan pengusaha.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku jika pihaknya tengah melakukan pembahasan internal sembari menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker) perihal kenaikan UMP itu.
UMP ini, kata Al Muktabar, mesti ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan tenaga kerja alias buruh. Hal ini meski dijaga agar adanya keseimbangan, baik kesejahteraan bagi pengusaha maupun buruh.
“Jangan sampai dari sini baik, tapi di sisi lain kurang baik. Nah kita mengikhtiarkan itu bahwa masih ada hal yang belum sempurna itu yang kita komunikasikan,” ujarnya belum lama ini
Al mengaku sudah membaca regulasi perihal pengupahan, di sana terdapat ruang upah sektoral. Yang mana, pengupahan akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas dari sektor perusahaan tersebut.
“Upah sektoral itu seperti kita ketahui bahwa sektor-sektor tertentu mungkin dia mengalami kesulitan, tapi sektor-sektor yang lain produktif. Contoh pada Covid-19 lalu, waktu itu sektor perhotelan, makan minum dan wisata mengalami degradasi, tapi sektor bergerak di bidang obat, sarana prasarana yang mendukung penyehatan mengalami peningkatan pendapatan yang luar biasa,” tuturnya.
“Nah ini perlu kita pelajar lagi,” sambungnya.
Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi juga menyampaikan hal serupa. Ia menuturkan,besaran UMP Banten 2024 adalah Rp2.727.812,11. Jumlah itu naik 2,50 persen dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp2.661.280,11.
“Untuk UMP tahun 2025, kita sedang tunggu aturan dari Permankernya dulu. Baru nanti kita bahas bersama dewan pengupahan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi