SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Periode Januari hingga November 2024, ada 83 kasus kekerasan menimpa perempuan maupun anak di Kabupaten Serang.
Jumlah tersebut berdasarkan data dari Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang.
Dari jumlah tersebut, mayoritas kasus kekerasan menimpa anak-anak, yakni 72 kasus.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DKBPPPA Kabupaten Serang, Opik Piqhi, mengatakan, mayoritas kasus yang terjadi ialah kasus kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual sekitar 70 persen termasuk di antaranya pelecehan seksual,” katanya, Jumat, 6 Desember 2024.
Opik mengatakan, sekitar 70 hingga 80 persen pelaku kekerasan, kekerasan fisik ataupun kekerasan seksual, merupakan orang terdekat. Bahkan, ada juga beberapa kasus yang pelakunya merupakan ayah kandung ataupun ayah tiri.
“Orang terdekat di sini tidak hanya merujuk pada keluarga. Kasus yang terjadi di lingkungan keluarga kurang lebih ada sebanyak 15 kasus. Sisanya di area luar, ada pelakunya mantan pacar, teman dekat, lalu ada juga yang pelakunya orang yang lebih dewasa,” ujarnya.
Ia mengaku, ada beberapa modus yang biasa digunakan oleh para pelaku dalam melakukan kejahatannya.
Ada beberapa orang yang menggunakan bujuk rayu dengan mengiming-imingi akan memberikan sesuatu.
“Ada pula pelaku yang melakukan intimidasi bahkan pengancaman terhadap korban sehingga mereka menuruti kemauan pelaku,” ujarnya.
Ada juga kasus-kasus yang terjadi di Kabupaten Serang yang diakibatkan oleh relasi kuasa. Dimana, pelaku memiliki power untuk mengendalikan korbannya, baik dari sisi kedewasaan ataupun karena faktor lainnya.
“Ada juga beberapa pelaku yang merupakan guru sehingga korbannya tidak bisa melakukan apa-apa. Relasi kuasa, pelaku menganggap dirinya berkuasa melakukan hal apa pun kepada korban,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah faktor yang mengakibatkan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Serang tinggi, seperti karena pola asuh yang kurang baik.
“Kemudian karena media informasi yang luar biasa, banyaknya tontonan berbau pornografi mendorong para pelaku ingin melakukan hal pelecehan,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono